tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan intimidasi ekstrem terhadap salah satu saksi dalam kasus suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain tekanan psikologis, rumah saksi tersebut dilaporkan sengaja dibakar oleh pihak tak dikenal. KPK kini tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pengamanan ketat.
"Benar, dalam perkara suap ijon proyek bekasi, KPK mendapat informasi, bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Informasi yang kami peroleh, bahkan rumahnya diduga dibakar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).
Kata Budi, KPK masih terus melakukan koordinasi agar saksi tersebut mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK," ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang; Ayah Ade, HM Kunang; dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.
Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ alias Sarjan.
Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.
Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























