Menuju konten utama

IDAI Protes Menkes Buntut Mutasi Empat Dokter Spesialis

Menurut IDAI, suara kritis dokter anak adalah bentuk kepedulian terhadap keselamatan pasien, bukan pembangkangan.

IDAI Protes Menkes Buntut Mutasi Empat Dokter Spesialis
Ilustrasi dokter. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendesak Menteri Kesehatan untuk menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap organisasi profesi menyusul kebijakan mutasi sepihak terhadap empat dokter spesialis anak.

IDAI menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan birokrasi terhadap pengurus inti organisasi.

"Tindakan pemberhentian dan mutasi terhadap keempat dokter tersebut mencederai prinsip profesionalisme kedokteran dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan birokrasi terhadap para pengurus inti IDAI," tegas dr. Ferdiansyah, Sp.A, M.Kes perwakilan IDAI Cabang Lampung saat membacakan tuntutan pernyataan sikap bersama di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Adapun empat dokter spesialis anak yang dimutasi dan diminta untuk segera dipulihkan statusnya adalah Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso (ahli jantung anak RSCM), Dr. dr. Hikari Ambara Sjakti (ahli hematologi-onkologi anak RSCM), Dr. dr. Fitri Hartanto (ahli tumbuh kembang anak RS Karyadi), serta Dr. dr. Rizky Adriansyah (ahli jantung anak RS Adam Malik).

IDAI juga menyoroti masalah independensi kolegium kedokteran. Perwakilan Ketua IDAI Cabang DKI Jakarta, Prof. Dr. dr. Rismala Dewi, Sp.A, Subsp. E.T.I.A(K), mengingatkan bahwa pemerintah wajib mematuhi amanat hukum.

"Pemerintah wajib mematuhi dan melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 111/PUU-XXII/2024 secara murni dan konsekuen. Kolegium harus dikembalikan sebagai badan otonom yang independen dalam menjaga standar pendidikan dan kompetensi, bebas dari intervensi kekuasaan eksekutif atau Kementerian Kesehatan," kata Rismala saat membacakan tuntutan.

Selain masalah mutasi, IDAI menuntut pembubaran Majelis Disiplin Profesi bentukan Kemenkes. Mewakili IDAI Cabang Papua, dr. Sri Riyanti, Sp.A, Subsp.Neo(K), menyatakan bahwa pengawasan etika profesi harus dikembalikan ke kelompok keahlian sesuai putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024.

"Hentikan segera proses kriminalisasi terhadap dr. Ratna Setia Asih, SpA. Kami menyerukan agar kasus kriminalisasi dokter tidak boleh lagi terjadi kepada dokter di Indonesia," ujar Sri Riyanti.

Pernyataan sikap ini didukung oleh seluruh cabang IDAI se-Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab moral mewujudkan kolegium kedokteran yang independen dan melindungi integritas profesi kesehatan anak.

Sementara soal jaminan kebebasan berpendapat, dr. Amsyar, Sp.A perwakilan IDAI Cabang Sulawesi Tengah) meminta pemerintah berhenti membungkam kritik konstruktif dari para tenaga medis.

Menurutnya, suara kritis dokter anak adalah bentuk kepedulian terhadap keselamatan pasien, bukan pembangkangan.

"Hentikan segala bentuk ancaman, tekanan, dan pembungkaman terhadap dokter anak yang menyuarakan kritik konstruktif. Dokter dan organisasi profesi seperti IDAI adalah Mitra Kritis yang Sinergis bagi Pemerintah dan Masyarakat," pungkas Amsyar.

Tirto sudah mencoba menghubungi Kementerian Kesehatan lewat Kabiro Komunikasi dan Informasi Publik Aji Muhawarman untuk menanggapi pernyataan sikap dan tuntutan IDAI. Namun permintaan wawancara Tirto tidak ditanggapi Kemenkes.

Baca juga artikel terkait DOKTER SPESIALIS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty