Menuju konten utama

Anggota Komisi IX Usul BPJS TK Pekerja Miskin Pakai Skema PBI

Anggota DPR dari Komisi IX mengusulkan agar pembayaran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja miskin dibayar dengan skema PBI.

Anggota Komisi IX Usul BPJS TK Pekerja Miskin Pakai Skema PBI
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung di Depok, Jawa Barat, Jumat . ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

tirto.id - Anggota DPR RI Komisi IX, Edy Wuryanto, mengusulkan agar pemerintah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja miskin melalui skema BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Hal ini, disampiakan Edy saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IX DPR RI dan Dewas Pengawas (Dewas) serta Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

"Pekerja miskin dan tidak mampu didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemerintah dengan skema PBI," kata Edy dalam rapat yang disiarkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Selasa (7/4/2026).

Dia menyebut, dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 14 dan 17 telah ditegaskan bahwa pekerja miskin dan tidak mampu harusnya mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis.

Kata Edy, kesejahteraan rakyat melalui jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan variabel penting untuk untuk menjamin seluruh masyarakat Indonesia.

Edy juga mengatakan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja miskin dibayar oleh pemerintah telah diusulkan sejak lama, namun belum menemukan solusi. Dia juga menyinggung soal BPJS PBI yang hanya menjamin kesehatan penerima.

"Padahal perintah Undang-Undang jelas, 2004 Pak Undang-Undang SJSN, sampai sekarang belum selesai ini. Sudah hampir 22 tahun," tutur Edy.

Dia menantang Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang hadir untuk menyelesaikan hal ini. Edy menyebut, BPJS Ketenagakerjaan memiliki aset sekitar Rp900 triliun yang 70 persen di antaranya disimpan di obligasi.

Kata Edy, hasil dari obligasi aset BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 6 persen dapat digunakan untuk membayar iuran para pekerja miskin.

"Enggak perlu pakai pajak. Kan ini BPJS itu kan jaminan sosial kan, bukan asuransi kan, dana dikumpulkan dari rakyat kan. Dari hasil dana kelolaan dari obligasi saja, itu setidaknya kalau dihitung 6 persen dari Rp920 triliun. Cukup untuk membayari. Hanya political will pemerintah yang belum Pak," ucap Edy.

Dia menyebut, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja miskin sudah dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah, namun menurutnya hal ini juga harus dilakukan oleh pemerintah pusat.

Baca juga artikel terkait BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Dipna Videlia Putsanra