tirto.id - Isu mengenai bayi WNI yang disebut akan otomatis terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan mulai April 2026 sempat ramai diperbincangkan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa mekanisme pendaftaran bayi baru lahir masih mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” jelas Rizzky pada Senin (06/04).
Untuk mempermudah proses pendaftaran, orang tua dapat mengakses layanan melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan melampirkan dokumen seperti KTP ibu, Kartu Keluarga, serta surat keterangan lahir bayi. Jika pendaftaran dilakukan melewati batas 28 hari, maka iuran akan dihitung sejak tanggal kelahiran.
Rizzky juga mengungkapkan bahwa saat ini cakupan Program JKN sudah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, dari bayi hingga lansia. Namun, ia menyoroti masih adanya kebiasaan sebagian masyarakat yang baru mendaftar ketika sudah sakit.
“Saat ini lebih dari 98% penduduk Indonesia dari berbagai usia yang terdaftar Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia. Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia. Sayangnya, meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada saja sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit. Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya,” ujar Rizzky.
Terkait rencana integrasi sistem BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) milik Kementerian PANRB, BPJS Kesehatan menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah selama mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Masyarakat juga perlu tahu, iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif bersama mitra fasilitas kesehatan. Kami berharap, masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang,” kata Rizzky.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id
































