Menuju konten utama

BPJS Kesehatan Tegaskan Kepesertaan Bayi Baru Lahir Tak Otomatis

Aturan pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir harus didaftarkan secara mandiri oleh pihak keluarga.

BPJS Kesehatan Tegaskan Kepesertaan Bayi Baru Lahir Tak Otomatis
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026). tirto.id/M Fajar Nur
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - BPJS Kesehatan merespons informasi yang beredar mengenai isu otomatisasi kepesertaan aktif Program JKN bagi bayi WNI baru lahir, mulai April 2026.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan hingga saat ini, aturan pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, harus didaftarkan secara mandiri oleh pihak keluarga.

"Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku," ujar Rizzky di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Rizzky menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16.

Sesuai aturan tersebut, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lambat 28 hari sejak kelahirannya agar status kepesertaan langsung aktif.

"Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif," jelasnya.

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan melampirkan foto KTP ibu, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir bayi.

Ia menambahkan, jika pendaftaran dilakukan melebihi batas waktu 28 hari, maka iuran JKN tetap akan ditagihkan terhitung sejak tanggal kelahiran bayi.

Menurut Rizzky, saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia telah terdaftar dalam program JKN.

Ia mengimbau masyarakat untuk disiplin melakukan pendaftaran dan menjaga status kepesertaan tetap aktif selagi sehat, guna menerapkan prinsip gotong royong dalam jaminan kesehatan nasional.

"Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia. Sayangnya, meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada saja sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit," ujar Rizzky.

Terkait wacana integrasi dengan sistem portal layanan publik terpadu (INAku) dari Kementerian PANRB, Rizzky menyatakan bahwa BPJS Kesehatan pada prinsipnya siap mendukung setiap kebijakan pemerintah sesuai dengan regulasi dan tupoksi masing-masing lembaga.

Ia juga menekankan bahwa iuran JKN tidak hanya dialokasikan untuk biaya pengobatan peserta yang sakit, tetapi juga untuk mendukung program promotif dan preventif bagi peserta yang sehat.

"Kami berharap, masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang," ujar Rizzky.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama