Menuju konten utama

Mensos Peringatkan RS Tak Boleh Tolak Pasien Cuci Darah

Mensos memperingatkan rumah sakit yang menolak pasien BPJS untuk melakukan cuci darah. Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar.

Mensos Peringatkan RS Tak Boleh Tolak Pasien Cuci Darah
Ilustrasi Selang Cuci Darah. FOTO/iStock
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit dan fasilitas kesehatan dilarang keras menolak pasien yang membutuhkan layanan kedaruratan, termasuk pasien yang menjalani terapi cuci darah.

Ia memastikan pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan tersebut.

“Kalau memang ada yang benar-benar terbukti melanggar, maka fasilitas kesehatan atau rumah sakit tersebut bisa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Gus Ipul, sapaan akrabnya, usai bertemu Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketua Umum KPCDI di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Gus Ipul mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan mengenai adanya penolakan pasien di fasilitas kesehatan.

Kemensos saat ini tengah menindaklanjuti data tersebut bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Menurut Mensos, penolakan pasien dalam kondisi darurat bertentangan dengan undang-undang. Ia mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik serupa di lapangan.

“Ini penting untuk kita ulang-ulang agar menjadi kesadaran bersama. Masyarakat juga harus mau melaporkan jika ada penolakan pasien yang membutuhkan perawatan kedaruratan seperti cuci darah,” tegasnya.

Data Kemensos mencatat terdapat lebih dari 11 juta pasien penyakit katastrofik, dengan sekitar 4 juta di antaranya merupakan penerima manfaat PBI.

Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 200 ribu pasien yang memerlukan cuci darah, di mana 136 ribu jiwa di antaranya berstatus aktif.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, menambahkan bahwa tindakan cuci darah bersifat life-sustaining atau wajib dilakukan secara berkelanjutan untuk mempertahankan hidup.

Oleh karena itu, kendala administrasi yang menghambat layanan sangat berisiko fatal bagi keselamatan pasien.

“Kami mengimbau agar ke depan tidak ada lagi kerikil kecil seperti pemutusan kepesertaan yang berujung pada penolakan pasien oleh rumah sakit. Sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama dan tidak boleh menolak pasien,” kata Tony.

Saat ini, kata Gus Ipul, pemerintah terus memastikan kehadiran negara melalui skema PBI JKN yang dikelola BPJS Kesehatan, dengan total penerima mencapai lebih dari 143 juta jiwa jika digabungkan antara pembiayaan APBN dan APBD.

Pemerintah juga membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah serta lembaga filantropi seperti BAZNAS untuk membantu pembiayaan pasien yang belum tercover.

Baca juga artikel terkait CUCI DARAH atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Dipna Videlia Putsanra