tirto.id - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan akan naik hanya berpengaruh kepada masyarakat dengan kelas menengah ke atas. Sebab, iuran BPJS masyarakat dengan ekonomi miskin dibayari pemerintah.
"Teman-teman mesti tahu ya, kalau tarif dinaikkan, untuk orang-orang miskin desil 1 sampai 5, itu, kan, enggak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu, kan, dibayari oleh pemerintah. Yang nanti akan ada pengaruh ada orang-orang yang menengah ke atas sebenarnya," kata Budi kepada wartawan di Kantor Kemenkes, Kuningan, Rabu (25/2/2026).
Budi menjelaskan konsep asuransi BPJS Kesehatan pada dasarnya adalah menggunakan skema subsidi silang antara masyarakat yang memiliki kemampuan dan tak mampu. Prinsipnya, kata dia, kenaikan iuran tak berpengaruh kepada masyarakat miskin yang menempati desil rendah di Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kenaikan premi ini hanya berpengaruh terhadap masyarakat yang menengah ke atas yang memang bayarnya, kan, 42.000 sebulan. Menengah ke atas kayak wartawan 42.000 sebulan, harusnya bisa deh ya. Yang laki-laki beli rokok, kan, lebih dari 42.000 sebulan," tutur Menkes.
Budi menambahkan defisit BPJS akan berpengaruh kepada penundaan pembayaran ke rumah sakit. Kata dia, RS akan mengalami kesulitan operasional jika tak ada perubahan struktural.
“Nah itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit-rumah sakit. Jadi, rumah sakit-rumah sakit mengalami kesulitan untuk operasionalnya. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural,” kata Budi.
Dalam konferensi pers Senin kemarin, Menkes mengungkap iuran BPJS Kesheatan harus dinaikan sebab terus defisit. Pada 2025, defisit BPJS Kesehatan dilaporkan mencapai lebih dari Rp 20 triliun. Selain itu, biaya kesehatan tiap tahunnya mengalami kenaikan akibat dari inflasi.
Sejak tahun lalu, kenaikan iuran memang sudah dibicarakan. Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi potensi defisit pada BPJS Kesehatan.
Abdul mengatakan salah satu faktor yang memunculkan kemungkinan defisit adalah adanya peningkatan beban jaminan kesehatan usai COVID-19. Menurut Abdul, usai pandemi COVID-19, terjadi peningkatan utilisasi pelayanan atau rebound effect pada rumah sakit maupun klinik yang berpengaruh pada potensi defisit BPJS Kesehatan.
“Dan tentunya juga ini disebabkan oleh karena adanya perubahan pola tarif JKN sesuai dengan permenkes nomor 3 dan juga dampak biaya tindak lanjut yang selama ini memang BPJS Kesehatan sudah melakukan skrining 14 penyakit sebagai implementasi per BPJS nomor 3 tahun 2024," kata dia dalam rapat dengan Menteri Kesehatan dan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2025)
Faktor kedua yang memengaruhi defisit adalah tingkat keaktifan peserta BPJS yang masih rendah. Hal ini, menurut dia, sangat berpengaruh terhadap pendapatan iuran yang seharusnya diterima BPJS.
"Ini juga tentunya ini berdampak pada pengumpulan iuran sehingga nantinya akan mempunyai berpotensi defisit BPJS Kesehatan. Terakhir adalah penanganan fraud belum optimal sehingga demikian hal ini berpengaruh pada potensi defisit BPJS Kesehatan," kata Abdul.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























