BPKH tegaskan tidak menginvestasikan secara langsung dana haji ke infrastruktur melainkan 70% diinvestasikan ke dalam SBSN) dan 30% di deposito syariah.
Maruf Amin menegaskan hak keberangkatan calon jemaah haji 2020 tidak akan hilang. Namun, ia juga mempersilakan calon jemaah yang mau menarik dananya kembali.
Menurut Din Syamsuddin masyarakat khususnya calon jamaah haji yang gagal berangkat tahun ini membutuhkan uang bunga tersebut untuk menghadapi pandemi COVID-19.