Menuju konten utama

Menag Tegaskan Pemerintah Tak Pakai Dana Haji untuk IKN

Menag menegaskan isu dana Haji digunakan pemerintah untuk keperluan lain termasuk pembangunan IKN adalah hoaks.

Menag Tegaskan Pemerintah Tak Pakai Dana Haji untuk IKN
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menghadiri rapat kerja dengan Komisi VIII DPR dengan agenda Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pemerintah tidak menggunakan dana haji untuk kepentingan lain, termasuk sebagai biaya pembangunan Ibukota Negara Nusantara (IKN).

"Saya ingin menegaskan bahwa tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan bahwa dana Haji digunakan pemerintah untuk keperluan ini dan itu termasuk keperluan untuk membangun IKN. Itu sama sekali tidak benar," tegas Yaqut dalam keterangan usai rapat terbatas pelaksanaan haji di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

Yaqut justru menegaskan bahwa pemerintah lewat BPKH justru mensubsidi biaya haji. Ia menuturkan, dana haji yang dikeluarkan jamaah justru lebih murah daripada dana yang harus dikeluarkan secara mandiri untuk ke tanah suci.

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu membuka besaran anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk pelaksanaan haji. Ia pun merinci biaya yang dikeluarkan jemaah dan besaran biaya pelaksanaan haji.

Ia menuturkan, biaya haji tahun ini mencapai Rp7,5 triliun atau Rp81,7 juta per orang. Jemaah cukup membayar kurang dari 40 juta untuk berangkat haji. Ia pun memastikan uang tersebut segera digunakan untuk pelayanan jemaah haji.

"Jadi biaya haji yang dibutuhkan itu Rp81,7 juta per jamaah atau Rp7,5 triliun sudah kami persiapkan. jamaah haji membayar sekitar 39,9 juta per jamaah jadi sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR," tutur Anggito di lokasi yang sama.

Ia juga memastikan pemerintah sudah menyiapkan dana untuk keperluan jemaah haji seperti uang real, rupiah, uang biaya hidup hingga bank notes sesuai kebutuhan haji 2022.

"Nah jumlah yang kami sediakan sudah sesuai dengan apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR. untuk itu kami sudah siap mentransfer dana tersebut kepada kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan Hotel catering dan transportasi melalui Kementerian Agama," kata Anggito.

Pemerintah Arab Saudi resmi membolehkan kembali pelaksanaan haji di tahun 2022 setelah sempat dihentikan di masa pandemik COVID-19 sejak 2020. Merespons pembolehan pelaksanaan haji, pemerintah bergerak cepat untuk mengamankan kuota haji tahun 2022.

Tidak lama berselang, Menteri Agama Yaqut Cholil lantas menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M sebagai acuan jumlah jemaah haji. Dalam aturan ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 jemaah, terdiri atas 92.825 jemaah kuota haji reguler dan 7.226 jemaah kuota haji khusus.

Baca juga artikel terkait HAJI 2022 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri