Menuju konten utama

Wamenhaj Usul Agar BPKH Koordinasi Kebijakan kepada Menteri Haji

Dahnil menekankan, perundang-undangan mewajibkan pengelolaan dana haji melalui BPKH, maka pilihan pengelolaan hanya di BPKH dan harus membawa manfaat.

Wamenhaj Usul Agar BPKH Koordinasi Kebijakan kepada Menteri Haji
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak di Ruang Fraksi PKS DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengusulkan agar hubungan hierarkis antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diperkuat dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Menurut Dahnil, BPKH memiliki kewajiban melapor kepada Menteri Haji dalam pelaksanaan mandat pengelolaan dana haji.

Dahnil menjelaskan bahwa Menteri Haji merupakan pihak yang memberikan mandat pengelolaan dana haji, sementara BPKH bertindak sebagai pelaksana yang wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan mandat tersebut kepada menteri.

“Jadi pada prinsipnya, kalau tidak ada mandat undang-undang, menteri itu bisa menitipkan uang kelola haji itu ke fund manager mana pun. Kalau tidak ada mandat undang-undang harus titipnya ke BPKH, maka kami sebagai pemegang mandat itu, pemegang uang ini, itu bisa milih fund manager mana yang kompeten, yang bagus, yang memberikan kebermanfaatan, yang memberikan keuntungan buat jemaah,” jelas Dahnil di dalam Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Namun, Dahnil menekankan, peraturan perundang-undangan mewajibkan pengelolaan dana haji melalui BPKH, maka pilihan pengelolaan menjadi terbatas pada lembaga tersebut. Dalam kondisi ini, pengelolaan dana harus mampu memberikan manfaat dan keuntungan bagi para jemaah.

“Tapi karena ada mandat undang-undang menyatakan pengelolaan keuangan harus ke BPKH, maka pilihannya dalam hal ini jemaah dan penerima mandat keuangan haji, dalam hal ini Menteri Haji, enggak punya pilihan, harus ke BPKH. Uangnya harus dikelola oleh BPKH,” tuturnya.

Dahnil juga menekankan pentingnya agar BPKH bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Haji dan Umrah, sebagaimana pengaturan dalam undang-undang sebelumnya. Dengan demikian, pembinaan dan koordinasi seluruh kegiatan pengelolaan dana haji dilakukan sepenuhnya melalui menteri sebagai pemegang mandat.

“Maka menteri itu adalah pemberi mandat, pengelola keuangan adalah pelaksana mandat atau bertanggung jawab penuh terhadap menteri dalam konteks ini. Menteri bertanggung jawab penuh terhadap auditor dana tersebut,” kata Dahnil.

Lebih lanjut, Dahnil menjelaskan bahwa dalam revisi aturan yang diusulkan, BPKH tetap harus bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam undang-undang sebelumnya, yakni kepada Presiden melalui Menteri Haji, termasuk dalam hal pembinaan, koordinasi, dan kebijakan pengelolaan keuangan.

“Usulan perubahan norma yang ingin kami sampaikan dalam konteks hierarkis kelembagaan itu, BPKH bertanggung jawab seperti undang-undang sebelumnya terhadap Presiden melalui Menteri, artinya pembinaan penuh dan koordinasi sepenuhnya, dan kita bicara berbagai kebijakan pengelolaan keuangan, BPKH itu wajib menyampaikannya pada pemegang mandat,” tambahnya.

Selain itu, Dahnil meminta BPKH agar rutin menyampaikan laporan secara berkala maupun sewaktu-waktu jika diperlukan, terutama untuk setiap kebijakan strategis terkait pengelolaan dana haji.

“BPKH wajib menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala, itu tadi yang saya jelaskan sejak awal, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait BPKH atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher