Menuju konten utama

Wamenhaj Dahnil Ingatkan BPKH Jangan Jadi Calo Ekonomi Haji

Dahnil menekankan, BPKH sebagai fund manager harus diarahkan untuk mendorong sektor swasta berkembang, bukan mendominasi sektor yang dikerjakan pihak lain.

Wamenhaj Dahnil Ingatkan BPKH Jangan Jadi Calo Ekonomi Haji
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengingatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar tetap fokus sebagai fund manager atau manajer investasi dan tidak keluar dari mandatnya dalam pengembangan ekosistem ekonomi haji. Ia menekankan BPKH jangan sampai justru berubah peran dan kehilangan nilai tambah dalam pengelolaan dana jamaah.

“Pimpinan, jangan sampai dalam konteks tertentu BPKH keluar dari fungsinya sebagai fund manager, kemudian berubah menjadi penyelenggara. Nanti ini bisa bertabrakan nanti fungsinya,” ujar Dahnil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji di dalam Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Menurut dia, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah oleh Presiden Prabowo memiliki kebaruan atau novelty dalam mendorong pengembangan ekosistem ekonomi haji agar tidak sekadar berhenti pada aspek ritual penyelenggaraan.

“Nah, itulah salah satu alasan Presiden ingin menunjukkan bahwasanya pengembangan ekonomi umat melalui ibadah haji itu bisa masif dilakukan, yang selama ini tidak mendapat perhatian yang cukup,” katanya.

Dahnil menekankan, peran BPKH sebagai fund manager harus diarahkan untuk mendorong sektor swasta berkembang, bukan justru mendominasi sektor-sektor yang bisa dikerjakan pihak lain. Ia mengingatkan potensi terjadinya crowding out jika BPKH masuk terlalu jauh dalam sektor operasional.

“Justru di ekosistem ekonomi yang kita harapkan adalah sektor swasta itu bisa didorong berkembang sebagaimana mestinya, bahkan lebih luas perannya lebih luas. Nah, BPKH sebagai fund manager itu bisa mendorong sektor-sektor swasta ini supaya mengembangkan ekosistem ekonomi hajinya. Jangan sampai kemudian BPKH atau fund manager itu berubah menjadi penyelenggara, apalagi kalau dia rendah added value,” tegasnya.

Ia pun menyinggung pengamatan publik terhadap peran BPKH selama ini.

“Selama ini yang diamati oleh publik, BPKH atau di bawah BPKH itu berubah jadi calo-calo ekonomi haji. Enggak ada added value-nya. Jangan sampai misalnya masuk di sektor penyediaan bus haji, penyediaan catering haji, hanya berhenti hal-hal yang seperti itu saja yang sebenarnya itu bisa dikerjakan oleh sektor-sektor lainnya,” ujar Dahnil.

Menurutnya, jika BPKH masuk dalam sektor ekosistem haji, maka harus dipastikan memberikan nilai tambah yang signifikan.

“BPKH harus keluar dari sektor-sektor yang punya added value lebih, atau misalnya di sektor haji tapi dia punya added value yang lebih yang menambah pelebaran atau perluasan sektor ekosistem ekonomi haji itu tadi,” katanya.

Dahnil menegaskan kembali bahwa fungsi utama BPKH adalah memperbesar dana kelolaan jamaah dan menjaga tata kelola yang transparan serta akuntabel.

“Jadi jangan sampai terjadi crowding out, jangan sampai kemudian fungsi-fungsi penyelenggaraan itu justru ingin ikutan di situ. Fungsinya fokus saja ingin memperbesar dana kelola jamaah haji. Itu PR, PR dan menjaga tata kelola keuangan haji supaya transparan dan akuntabel. Itu saja,” pungkasnya.

Pernyataan ini menjadi sorotan dalam pembahasan revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, terutama terkait batas peran antara Kementerian Haji dan Umrah sebagai regulator dan penyelenggara dengan BPKH sebagai pengelola dana.

Baca juga artikel terkait BPKH atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher