Menuju konten utama

Baleg Sepakati Hasil Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji

RUU mengubah sejumlah substansi mulai dari definisi direksi dan pengawasan hingga menghapus ketentuan persetujuan Dewas atas penempatan investasi.

Baleg Sepakati Hasil Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama sejumlah perwakilan koalisi masyarakat sipil terkait RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K.

tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan itu diambil setelah mendengarkan pandangan dari mini fraksi dalam rapat pleno pengambilan keputusan tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Mulanya, Ketua Panja Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Iman Sukri, menyampaikan hal-hal pokok yang mengemuka dalam rapat panja tersebut secara garis besar. Di antaranya adalah melakukan perbaikan teknis penyusunan RUU dari yang semula berjudul RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Iman dalam rapat.

Iman mengatakan bahwa sejumlah perbaikan secara substansi juga telah disepakati. Perbaikan itu yakni penambahan definisi Direksi dan Pengawasan dalam ketentuan umum dalam Pasal 1, menghapus asas nirlaba dalam Pasal 2 dan Pasal 20 sehingga keuangan haji harus dikelola secara profesional untuk meningkatkan nilai manfaat dari setoran haji, serta menghapus ketentuan persetujuan Dewan Pengawas atas penempatan dan atau investasi dalam Pasal 14 sehingga konsekuensinya anggota Dewan Pengawas tidak dikenai tanggung jawab renteng atas kerugian yang dialami yang dirumuskan dalam Pasal 55.

"Penguatan norma terkait pengelolaan keuangan haji yang dikelola secara korporatif dengan pembatasan tidak ada dividen yang diberikan kepada direksi dan pengawas dalam pasal 20 ayat 5," katanya.

Selain itu, RUU ini juga mengatur soal penanganan seluruh nomenklatur badan pengelola dengan direksi, memastikan pengembalian uang setoran jemaah dan nilai manfaatnya melalui Menteri seperti dalam Pasal 32, dan ada aturan soal memastikan seluruh laporan pertanggungjawaban terkait keuangan haji melalui Menteri sebelum disampaikan kepada Presiden dan DPR RI.

"Perumusan ulang jumlah direksi dengan dewan pengawas serta menambahkan ketentuan untuk penunjukan salah satu dari anggota direksi menjadi direktur utama dan salah satu anggota dewan pengawas menjadi ketua dewan pengawas dalam pasal 24 dan pasal 26," tuturnya,

Lebih jauh, RUU ini memberikan keleluasaan kepada BPKH untuk menjalankan usaha di berbagai bidang tidak terbatas pada kegiatan usaha di ekosistem haji yang diatur dalam pasal 5. RUU juga memerintahkan pemerintah pusat untuk melaporkan pelaksanaan UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji kepada DPR paling lambat 2 tahun setelah UU berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 63.

"Berdasarkan aspek teknis perumusan dan substansi RUU, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji telah selesai di bahas di tingkat panja dan dengan demikian Panja menyerahkan keputusan kepada pleno Baleg," kata Iman.

Setelah mendengarkan pandangan mini fraksi, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, pun meminta persetujuan kepada anggota yang hadir dalam rapat.

"Maka setelah bersama-sama mendengarakan kita pandangan misi fraksi selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?," tanya dia.

"Setuju," ujar hadirin.

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher