tirto.id - Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) menjabarkan data penelusuran uang kejahatan judi online (judol) selama semester I tahun 2026 atau enam bulan terakhir. Data menunjukkan bahwa deposit judol dalam kurun waktu tersebut mencapai Rp22 triliun.
"Jumlah deposit tercatat sekitar Rp34 triliun pada 2024 dan Rp51,3 triliun pada 2025. Memasuki Semester I 2026, jumlah deposit tercatat sekitar Rp22 triliun," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).
Ivan menerangkan, PPATK juga telah melakukan penghentian transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judol. Selain itu, Rp588,62 miliar dana judol telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Angka tersebut belum termasuk dana yang masih diblokir penyidik ataupun yang proses hukumnya belum memperoleh putusan pengadilan. Kerja intelijen keuangan PPATK juga terus mendukung proses penegakan hukum," ungkap Ivan.
Ivan menerangkan, sepanjang 2025 hingga Semester I 2026, sebanyak 1.479 Hasil Analisis (HA) telah disampaikan PPATK kepada aparat penegak hukum. Pada periode tersebut, PPATK menghasilkan 17 Hasil Pemeriksaan (HP) sebagai bagian dari dukungan terhadap penanganan berbagai tindak pidana.
Sementara itu, data yang diolah PPATK sepanjang 2025 hingga Semester I 2026 menunjukkan besarnya nominal indikasi transaksi pada berbagai tindak pidana. Pada tindak pidana korupsi, nominal yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp195,77 triliun, terdiri atas Rp180,87 triliun pada 2025 dan Rp14,90 triliun pada Semester I 2026.
"Pada tindak pidana narkotika, nominalnya mencapai sekitar Rp7,72 triliun, terdiri atas Rp4,79 triliun pada 2025 dan Rp2,92 triliun pada Semester I 2026. Di bidang keuangan, indikasi transaksi terkait kejahatan perbankan mencapai sekitar Rp25,15 triliun, terdiri atas Rp24,23 triliun pada 2025 dan Rp0,92 triliun pada Semester I 2026," kata Ivan.
Sementara itu, kata Ivan, indikasi transaksi terkait pasar modal mencapai sekitar Rp1,52 triliun, masing-masing Rp1,23 triliun pada 2025 dan Rp0,29 triliun pada Semester I 2026. Besarnya aliran dana juga teridentifikasi pada kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya alam atau green financial crime.
Di sisi lain, indikasi transaksi terkait pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun, terdiri atas Rp517,47 triliun pada 2025 dan Rp167,23 triliun pada Semester I 2026. Pada kejahatan lingkungan hidup, nominalnya mencapai sekitar Rp198,87 triliun, terdiri dari Rp198,71 triliun pada 2025 dan Rp0,16 triliun pada Semester I 2026.
"Sementara pada kejahatan kehutanan, indikasi transaksi mencapai sekitar Rp360 miliar, terdiri atas Rp300 miliar pada 2025 dan Rp60 miliar pada Semester I 2026," ucap Ivan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































