tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap modus tersangka YHF (56), seorang dokter hewan asal Magelang, dalam memasarkan produk biologi ilegal berupa sekretom. YHF disebut telah menjanjikan para pasiennya manfaat besar seperti pencegahan kanker hingga membuat awet muda.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan, janji-janji itu lah yang membuat sejumlah pasien tergiur membeli produk sekretom ilegal tersebut. Padahal, klaim yang ditawarkan sama sekali tidak memiliki dasar penelitian maupun uji klinis yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Macam-macam indikasinya [yang ditawarkan ke pasien]. Ada untuk mencegah kanker. Nah ini penyakit yang susah diobatin. Ada yang bisa untuk meningkatkan stamina. Itu janji yang diberikan. Ada juga untuk regenerasi, awet muda,” ujar Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).
Menurut Taruna, cara pemasaran itu menyesatkan masyarakat. Apalagi, penyakit-penyakit berat seperti kanker tidak bisa sembarangan dikaitkan dengan sebuah produk tanpa dasar riset yang kuat.
“Itu tidak sesederhana itu mengindikasikan sebuah produk,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam pengembangan obat resmi, ada proses panjang yang harus dilalui. Obat harus melewati uji preklinis hingga uji klinis untuk membuktikan efektivitas dan keamanannya sebelum dinyatakan memiliki indikasi tertentu.
“Membutuhkan mulai dari uji pra klinis, uji klinis, dan uji klinis itu membuktikan bahwa obat itu bisa berfungsi seperti itu. Itu disebut sebagai indikasi, tapi ini dipromosikan tanpa ada uji-uji sebelumnya,” ucap Taruna.
Sebelumnya diberitakan, BPOM bersama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus peredaran produk biologi sekretom ilegal, yang merupakan produk turunan dari sel punca atau stem cell.
Praktik peredaran sekretom ilegal itu dilakukan oleh seorang dokter hewan berinisial YHF yang beroperasi di kawasan Magelang Utara, Magelang, Jawa Tengah.
“Badan POM menemukan sarana peredaran produk biologi ilegal berupa sekretom yang merupakan produk turunan sel punca di wilayah Magelang, Jawa Tengah, pada 25 Juli 2025,” jelas Taruna.
Taruna mengatakan, YHF berkedok menjadi seorang dokter hewan dan belum memiliki izin praktik. Ia juga telah menyalahi wewenangnya karena justru memberikan terapi pengobatan kepada manusia, bukan hewan.
YHF juga dinilai telah melanggar hukum karena mengedarkan produk sekretom secara ilegal tanpa terlebih dahulu memiliki nomor izin dari BPOM.
“Sekretom dikategorikan sebagai produk biologis sehingga harus memiliki izin edar juga. Selain risiko membahayakan kesehatan masyarakat, pengguna, peredaran produk biologi ilegal berpotensi merugikan perekonomian negara dan menurunkan daya saing produk,” tegas Taruna.
Taruna menjelaskan, untuk menutupi operasi peredaran sekretom ilegal itu, YHF menjalankan praktik dokter hewan sebagai alibi. Sedangkan untuk produk sekretom itu sendiri diproduksi olehnya di sebuah laboratorium yang terletak di salah satu universitas di Yogyakarta.
YHF mengedarkan produk sekretom ilegal dengan cara melakukan penyuntikan langsung atau intramuskular ke bagian bokong atau lengan para pasiennya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































