tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif ketamin dan etomidate. Vape tersebut akan dikirim para pelaku dengan melalui kantor pos.
“Memang tidak terlalu banyak, hanya 1.800 buah vape, tapi bagi saya itu berarti 1.800 orang yang bisa terkena dampaknya,” ujar Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Penyelidikan lanjutan atas pengiriman vape tersebut, kata Hukom, mengarah pada penemuan laboratorium klandestin yang diduga menjadi tempat produksi atau modifikasinya. Dia mengungkap, temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan produksi ilegal yang terorganisir.
Menurut Hukom, di Indonesia, ketamin dan etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika, namun termasuk dalam golongan psikotropika. Dia menyatakan, efeknya terhadap kesadaran dan sistem saraf membuat zat ini sangat berisiko jika disalahgunakan, terutama melalui media seperti vap.
Hukom mengemukakan, dirinya telah menginstruksikan seluruh jajaran BNN tingkat provinsi untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran vape. Selain itu, BNN telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk memastikan regulasi berjalan optimal.
“Kita sudah melakukan berbagai pendekatan, termasuk melacak produksi vape asli dan yang telah dimanipulasi,” tutur dia.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, dalam operasi di kawasan Central Business District (CBD), petugas Singapura menyamar sebagai warga biasa untuk menangkap pelanggar vape secara penyamaran pada Rabu (20/8/2025). Dari situ, 18 orang ditindak langsung dan 82 perangkat vape disita.
"Setiap pelanggar dikenai denda hingga S$2.000 atau sekitar Rp25 juta," ungkap dia.
Disampaikan Hukom, di Indonesia sendiri pemerintah tidak berencana melarang vape secara menyeluruh. Namun, fokus pada pengawasan dan pemisahan antara penggunaan yang sah dan penyalahgunaan.
Hukom mengimbau masyarakat agar bisa meningkatkan kewaspadaan dan bisa membedakan mana vape yang memang digunakan untuk merokok atau dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kejahatan. Menurut dia, zat seperti ketamin dan etomidate yang kerap disalahgunakan melalui vape dikategorikan sebagai psikotropika di Indonesia, bukan narkotika.
Dia juga menyoroti bahwa vape kini telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat sebagai alternatif dari rokok konvensional. Untuk mencegah penyalahgunaan, BNN telah menginstruksikan seluruh Kepala BNN Provinsi agar meningkatkan pengawasan terhadap peredaran vape, khususnya yang mengandung zat adiktif.
Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan liquid vape yang beredar tidak mengandung zat berbahaya.
“Kami telusuri produksi vape yang murni untuk rokok dan yang telah dimodifikasi dengan zat adiktif,” ucap Hukom.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































