tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar penggeledahan serentak di 10 titik pada periode Juni-Juli 2025. Dari penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan barang bukti narkotika berupa sabu, ganja, ekstasi, dan kokain.
Plt. Deputi Pemberantasan BNN, Torik Triyono, menyebut bahwa penggeledahan pertama dilakukan di wilayah Sumatera-Jambi yang merupakan jaringan Malaysia-Indonesia. Penggeledahan ini menyita barang bukti jenis sabu.
"Petugas mengidentifikasi adanya beberapa jaringan yang terhubung dengan kelompok supplier dari Malaysia. Salah satu bulan terakhir, petugas BNN dan jajaran bekerja sama dengan Dirjen Bea Cukai berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 23 kasus," ucap Torik dalam konferensi pers, Rabu (30/7/2025).
Dia menerangkan, dalam pengungkapan dilakukan penangkapan 33 tersangka yang terdiri atas 27 warga negara Indonesia dan 5 warga negara Malaysia. Sedangkan barang bukti yang disita terdiri atas 320,2 kg sabu; ganja 209,2 kg; ekstasi 3.000 butir; dan 550 liquid vape yang mengandung obat keras jenis entomidat atau obat anastesi sebanyak 1.100 ml.
Menurut Torik, penggeledahan juga dilakukan di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pengungkapan ini menghasilkan 15 kasus dengan menangkap 23 tersangka.
“Barang bukti yang berhasil disita adalah Sabu sebanyak 7,3 kg, Ganja 14,6 kg, dan ekstasi sebanyak 98 butir,” ujar dia.
Lebih lanjut dia menyampaikan, lokasi penggeledahan lainnya adalah Bali sebanyak lima kasus. Dari pengungkapan ditangkap enam tersangka yang terdiri dari empat WNI, satu WN Brazil, dan satu WN Afrika Selatan.
“Adapun barang bukti yang disita adalah narkotika jenis sabu sebanyak 2,3 kg dan narkotika jenis cocaine sebanyak 3 kg. Penyitaan barang bukti narkotika jenis cocaine sebanyak 3 kg dalam satu kali operasi adalah pengungkapan kasus yang cukup signifikan,” tutur dia.
Selanjutnya, kata dia, pengungkapan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat sebanyak empat kasus. Dari pengungkapan ini disita barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 30 gram dan ganja sebanyak 447 gram.
“Kemudian pengungkapan di Sumatera Utara adanya home industri narkotika jenis sabu di Deli Serdang, Sumatera Utara yang dilakukan oleh dua orang tersangka,” ujar dia.
Keduanya tersangka, kata Torik, mengaku melakukan eksperimen untuk memproduksi narkotika secara mandiri dengan belajar melalui situs-situs yang ada di internet.
Penyidik oun menyita barang bukti berupa narkotika dalam bentuk cairan sebanyak 5 ml dan dalam bentuk padat 0,18 gram, prekursor narkotika sebanyak 1.330 ml, bahan kimia dalam bentuk cairan sebanyak 3.455 ml, bentuk padat sebanyak 3.295,31 gram, serta peralatan laboratorium sebanyak 27 item.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































