tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) yang beredar di Indonesia terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) pada periode Maret 2026.
Sebanyak 10 obat di antaranya merupakan produk yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE). Sedangkan, 12 produk OBA lainnya tidak memiliki NIE atau mencantumkan NIE fiktif pada kemasannya.
Dari 22 produk OBA tersebut, 13 merek merupakan produk stamina pria dan diketahui mengandung BKO sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, dan metil testosteron.
Sebanyak 6 merek merupakan produk pegal linu yang mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, kafein, parasetamol, dan prednisolon.
Kemudian satu merek merupakan produk penggemuk badan yang mengandung siproheptadin dan dua merek merupakan produk pereda gatal yang mengandung BKO seperti klorfeniramin maleat, kafein, parasetamol, dan mikonazol.
“Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2026).
Ia melanjutkan, ketiadaan izin edar ini berarti produk-produk tersebut tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM, sehingga kandungan di dalamnya sangat membahayakan konsumen.
Taruna menjelaskan penambahan BKO pada produk OBA sangat membahayakan kesehatan karena jumlah yang ditambahkan dalam OBA tidak diketahui pasti sehingga dosisnya tidak tepat untuk pengobatan.
Bahkan, obat tersebut ada yang merupakan obat keras dan penggunaannya wajib di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
OBA yang mengandung sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil pada produk stamina pria berisiko menyebabkan gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
Sementara itu, penggunaan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat secara tidak terkontrol pada produk pegal linu dapat memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga efek moon face akibat gangguan hormon.
Selain itu, paparan zat seperti siproheptadin dan klorfeniramin maleat dalam jangka panjang tanpa dosis yang tepat berisiko menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme, dan kerusakan fungsi hati.
Selain hasil pengawasan di Indonesia, BPOM juga mendapatkan informasi produk suplemen kesehatan mengandung BKO berdasarkan laporan otoritas negara lain melalui Post-Marketing Alert System (PMAS) pada periode Maret 2026.
Sebanyak dua merek produk luar negeri yang tidak memiliki NIE di BPOM terdeteksi beredar di Thailand dan mengandung BKO. Produk tersebut merupakan produk stamina pria yang mengandung sildenafil dan tadalafil, serta produk pelangsing yang terdeteksi mengandung furosemid.
Berdasarkan penelusuran BPOM, kedua produk tersebut tidak beredar di Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya peredaran produk lintas negara secara ilegal. Masyarakat diminta untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk-produk tersebut untuk menghindari risiko kesehatan yang serius.
“Laporkan kepada BPOM atau pihak berwenang jika menemukan produk mencurigakan di pasaran demi keselamatan bersama. Laporan dapat disampaikan secara langsung maupun elektronik kepada BPOM,” tutupnya.
Daftar 22 Merek Obat Herbal yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Berikut daftar 22 merek obat yang mengandung bahan kimia menurut temuan BPOM per Maret 2026:
- Gutamin
- Fu Wei Capsules
- Geranium Wilfordii Ointment
- Maduon
- Happyco
- Sehat Pria
- Godong Ijo
- Djinggo
- Sultan-Co
- Pegal Linu Sarang Klanceng
- Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali
- Kopi Super Jantan
- Samyun Wan
- Dua Cobra Gatal-Gatal (Eksim)
- ASAMULYN
- Bio Nerve Energy Boost Up NDR Group Resources
- Kapsul Strong Love
- Sinatren
- Nyerat Nyeri Tulang & Asam Urat
- YAMAN STRONG HONEY
- U.S.A VIAGRA
- VIGRA PLATINUM
Penulis: Naufal Majid
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































