Menuju konten utama

BPOM Terbitkan Aturan Pengawasan Distribusi Obat di Ritel Modern

Taruna mengatakan, kehadiran Peraturan BPOM 5 Tahun 2026 berupaya memitigasi penyimpangan dan penyalahgunaan obat di minimarket maupun toko obat.

BPOM Terbitkan Aturan Pengawasan Distribusi Obat di Ritel Modern
Ilustrasi Obat. foto/Istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan Badan POM (PerBPOM) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Regulasi yang dirilis pada 6 April 2026 ini menjadi payung hukum untuk mengawasi peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 417 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebelumnya, pengelolaan obat di ritel modern berada dalam area abu-abu karena minimnya regulasi yang mengatur mekanisme pengawasan serta sanksi bagi pelanggar.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa kekosongan regulasi tersebut berisiko terhadap keamanan dan mutu obat yang dikonsumsi masyarakat.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti penyimpangan pengelolaan obat selama peredaran, mutu, keamanan, dan khasiat obat yang tidak terjamin, serta potensi penyalahgunaan atau penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, pengelolaan obat di sarana ini tidak disertai dengan personel penanggung jawab,” terang Taruna Ikrar dalam rilis tertulis, Kamis (21/5/2026).

Melalui beleid baru ini, BPOM memperluas cakupan pengawasan, mulai dari aspek pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, hingga pemusnahan dan pelaporan obat di fasilitas-fasilitas tersebut.

PerBPOM 5 Tahun 2026 juga menegaskan peran tenaga penanggung jawab di setiap fasilitas, seperti apoteker di pusat distribusi, tenaga vokasi farmasi di toko obat, serta tenaga penunjang kesehatan di ritel modern.

Selain mengatur standar tata kelola, aturan ini memberikan kewenangan kepada BPOM untuk melakukan penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Tidak hanya itu, PerBPOM 5/2026 ini mengatur penetapan sanksi administratif sebagai bentuk *law enforcement* saat terjadi pelanggaran. BPOM dapat menindak tegas ritel yang menjual produk tidak sesuai ketentuan,” tegas Ikrar.

Dengan diundangkannya aturan ini, BPOM berharap masyarakat mendapatkan perlindungan lebih baik dari risiko obat yang tidak memenuhi standar.

Ke depan, BPOM akan mengoptimalkan pengawasan melalui edukasi berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam mengakses obat bebas dan obat bebas terbatas.

Baca juga artikel terkait OBAT-OBATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher