tirto.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar mengamankan puluhan ribu butir obat illegal yang kerap disebut Pil Koplo dalam sebuah operasi senyap.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, mengungkapkan operasi ini bermula dari informasi akurat Direktorat Intelijen Kedeputian IV BPOM mengenai pengiriman paket mencurigakan menuju wilayah Makassar.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makasar langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.
“Tim gabungan melakukan skema controlled delivery hingga ke titik tujuan. Paket tersebut akhirnya mendarat di sebuah rumah di Maccini Gusung. Di sana, petugas menemukan 2 koli paket besar berisi 96 tabung plastik tanpa label,” ujar Yosef dalam keterangan pers di kantornya, Senin (13/4/2026).
Menurut Yosef, setiap tabung berisi 1.000 butir tablet putih dengan ciri khas logo huruf "Y" di kedua sisinya. Total barang bukti mencapai 96.000 tablet. Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung Triheksifenidil (THP) dengan kadar zat aktif sebesar 4,16 mg/tablet.
THP merupakan obat antikolinergik yang digunakan untuk menangani gejala penyakit Parkinson dan gangguan gerakan tubuh (ekstrapiramidal), yang bisa mengatasi tremor, kaku tubuh, dan gangguan pergerakan lainnya, dan memiliki efek samping halusinogen dan euforia berlebihan.
Obat ini termasuk obat keras, antikolinergik yang masuk dalam golongan obat keras jenis G (Gevaarlijk) atau jenis berbahaya yang hanya bisa didapatkan di apotek dengan resep dokter.
Yosef menekankan peredaran obat ilegal ini berkaitan erat dengan perbuatan kriminalitas. Fakta temuan di lapangan, kasus kriminalitas remaja, seperti perkelahian, pencurian dengan kekerasan, dan tindakan pidana lainnya dipicu penyalahgunaan obat ini.
"Dari operasi penindakan ini, kita berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan obat terhadap 9.600 orang, di mana rata-rata penyalahguna mengonsumsi 10 tablet yang tidak sesuai dosis wajar sesuai indikasi medis," ujar Yosef.
Terkait peredaran ribuan pil koplo ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial "S" (58) sebagai tersangka. Saat ini, "S" telah mendekam di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Secara ekonomi, nilai tangkapan ini ditaksir mencapai sedikitnya Rp192.000.000.
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































