Menuju konten utama

Polisi Tetapkan Eks Kepala BBPOM di Bandung Tersangka Pemerasan

Sukriadi melakukan pemerasan kepada Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM.

Polisi Tetapkan Eks Kepala BBPOM di Bandung Tersangka Pemerasan
Bareskrim Polri. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

tirto.id - Bareskrim Polri menetapkan eks Kepala Balai Besar POM di Bandung, Sukriadi Darma, sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Dalam kasus ini, Sukriadi melakukan pemerasan kepada Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Sukriadi dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Arief merinci, sejumlah uang yang diberikan FK ke Sukriadi Darma salah satunya untuk penggulingan Kepala BPOM periode tersebut. Total, tiga kali permintaan uang dari Sukriadi Darma kepada FK.

"Di antaranya uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM," ucap Arief.

Menurut Arief, penetapan tersangka Sukriadi Darma dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024. Penyidik pun telah memeriksa 2 saksi ahli, yaitu ahli pidana dan bahasa.

"Juga dilakukan pemeriksaan kepada 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," tutur dia.

Penyidik, kata dia, juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya. Tersangka pun telah dilakukan pemberian sanksi atas pelanggaran disiplin berupa demosi dari jabatan Kepala Balai Besar POM di Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

Tersangka Sukriadi dijerat pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto