Menuju konten utama

BPOM Jelaskan Alasan Roti Aoka Bisa Awet 3 Bulan

BPOM menjelaskan roti Aoka menggunakan zat pengawet yang terdaftar sementara roti Okko menggunakan zat tidak terdaftar.

BPOM Jelaskan Alasan Roti Aoka Bisa Awet 3 Bulan
Roti AOKA. (FOTO/ptindonesiabakeryfamily.com)

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan alasan roti Aoka bisa awet hingga tiga bulan akibat produksi roti buatan PT Indonesia Bakery Family (IBF) menggunakan teknologi pengawetan makanan. BPOM pun menyatakan metode pengawetan makanan saat ini digunakan beragam, salah satunya lewat penggunaan panas.

"Ada juga teknologi yang lain, misalnya dengan menerapkan produksi secara aseptis. Ada lagi teknologi yang lain, misalnya dengan membunuh bakterinya dengan sinar-sinar tertentu misalnya UV dan seterusnya," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati, dalam Penjelasan Publik BPOM tentang Hasil Uji Kandungan Natrium Dehidroasetat pada Produk Roti, secara daring, Kamis (27/7/2024).

Pada roti Aoka, teknologi pengawetan makanan yang digunakan adalah pengawet makanan berupa Asam Sorbat dan Natrium Diasetat. Kandungan ini, kata Ema, sama dengan yang sudah didaftarkan produsen roti tersebut, PT Indonesia Bakery Family atau IBF.

"Natrium Diasetat ini ada izin khusus, jadi ada keamanannya," ujar dia.

Sementara itu, bahan pengawet yang tidak boleh digunakan di industri pengolahan adalah Natrium Dehidroasetat, karena tidak termasuk dalam Bahan Tambahan Pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Ia menambahkan, senyawa Natrium Dehidroasetat lebih sering digunakan sebagai bahan pengawet dalam kosmetik, produk farmasi, hingga makanan seperti roti yang dapat meningkatkan stabilitas makanan dan memperpanjang umur simpan.

Kandungan Natrium Dehidroasetat justru ditemukan pada roti Okko yang diproduksi PT Abadi Rasa Food. Selain itu, pada pemeriksaan yang dilakukan BPOM sebelumnya juga menemukan PT Abadi Rasa Food tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dengan benar dan konsisten.

"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium," kata Ema.

Baca juga artikel terkait BPOM RI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - GWS
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher