Menuju konten utama

Hasil Uji BPOM: Roti Aoka Aman, Okko Ditarik dari Peredaran

Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian.

Hasil Uji BPOM: Roti Aoka Aman, Okko Ditarik dari Peredaran
Ilustrasi Roti. FOTO/iStock

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara usai adanya tuduhan kandungan pengawet kosmetik di dalam roti merek Aoka yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family (IBF). Hal ini merespons media sosial yang ramai membahas terkait Aoka dan Okko dari yang diproduksi PT Abadi Rasa Food yang tahan hingga tiga bulan.

Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat, yakni senyawa yang sering digunakan sebagai bahan pengawet kosmetik hingga produk perawatan pribadi.

Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.

Selain itu, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat [sebagai asam dehidroasetat] yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," tulis dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (24/7/2024).

BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya atas temuan itu. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Sebelumnya, PT Indonesia Bakery Family telah membantah bahwa produk roti Aoka yang mereka produksi tidak mengandung bahan pengawet kosmetik sebagai pengawet dalam produk rotinya.

Head Legal, Kemas Ahmad Yani, menegaskan produk roti Aoka telah melewati pengujian oleh BPOM dan telah mendapatkan izin edar untuk seluruh variannya sebagaimana tercantum dalam kemasan produk.

"Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan enam bulan," kata Kemas dalam keterangan di Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara.

Kemas menjelaskan tuduhan penggunaan sodium dehidroasetat yang merupakan pengawet kosmetik yang ramai diberitakan berdasarkan hasil uji laboratorium PT SGS Indonesia.

Namun, dalam surat nomor 001/SGS-LGL/VII/2024 tertanggal 15 Juli 2024 dari PT SGS Indonesia kepada PT IBF, PT SGS Indonesia memberikan klarifikasi tertulis kepada PT IBF bahwa PT SGS secara tegas membantah dan menyatakan informasi tersebut bukan berasal dari pihak PT SGS indonesia.

Isu tersebut, menurut Kemas, mengakibatkan kegaduhan dan kerugian ekonomis bagi PT IBF dan distributor sebagai mitra kerjanya.

Baca juga artikel terkait BPOM RI atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang