tirto.id - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, ikut menanggapi permasalahan roti merek Aoka yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family (IBF). Menurut Teten, roti Aoka justru sebagai simbol bahwa produsen roti lokal kalah saing karena teknologi pembuatan roti produsen lokal belum tingkat tinggi seperti roti bermerek terkenal.
"Ya pasti roti-roti dalam negeri kan enggak bisa bersaing sehingga memang ini dari industri memang harus meningkatkan teknologi produksinya," ungkap Teten saat ditemui di Smesco, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Teten menerangkan, roti Aoka menggunakan teknologi tinggi sehingga bisa tahan lama. Ia mengatakan, proses produksi roti Aoka yang menggunaka teknologi tinggi membuat rotinya mampu dikonsumsi dalam waktu lama dan harga terjangkau.
"Iya itu kan ya, karena teknologi mereka bagus, produknya unggul," ujar Teten.
Teten malah menilai, pemerintah perlu mengintervensi agar pasar lokal tidak diambil pengusaha roti bermerek seperti Aoka. Ia mencontohkan, pemerintah perlu memperhatikan kebijakan investasi asing yang masuk ke unit-unit usaha di Indonesia. Ia menyinggung masalah investasi karena PT IBF disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan investor asal Cina.
"Tapi memang mestinya di kebijakan investasinya agak sedikit di-rem gitu loh," tutur dia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya menanggapi soal tuduhan kandungan pengawet kosmetik di dalam roti merek Aoka yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family. Hal ini merespons kegaduhan di media sosial tentang roti Aoka dan Okko yang diproduksi PT Abadi Rasa Food. Kedua roti tersebut menjadi perbincangan karena mampu tahan hingga tiga bulan.
Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat, yakni senyawa yang sering digunakan sebagai bahan pengawet kosmetik hingga produk perawatan pribadi. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.
Akan tetapi, BPOM menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Temuan itu diperoleh saat inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. BPOM telah meminta penghentian kegiatan produksi dan peredaran roti Okko. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat [sebagai asam dehidroasetat] yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," tulis dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (24/7/2024).
Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Andrian Pratama Taher