Menuju konten utama

BNN Cuma Bisa Pantau Penyalahgunaan Tramadol: Bukan Narkotika

Tramadol tak masuk dalam kategori obat golongan G atau narkotika, BNN hanya lakukan pemantauan penyalahgunaannya di masayarakat.

BNN Cuma Bisa Pantau Penyalahgunaan Tramadol: Bukan Narkotika
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto (ANTARA/Azmi Samsul M)

tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengakui belum dapat melakukan penindakan masif atas maraknya penyalahgunaan tramadol di masyarakat. Pasalnya, obat pereda nyeri (analgesik) tersebut tak masuk dalam kategori obat golongan G atau narkotika.

"BNN memantau tren penyalahgunaan obat keras termasuk tramadol karena berpotensi menimbulkan ketergantungan. Namun karena tramadol bukan narkotika atau psikotropika," kata Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/3/2026).

Suyudi menerangkan, kewenangan utama pengawasan tramadol berada pada BPOM dan Kementerian Kesehatan. Sedangkan BNN lebih pada pemantauan tren penyalahgunaannya.

"Karena efeknya yang bekerja pada sistem saraf pusat (opioid) dan berpotensi menimbulkan ketergantungan (euforia), obat ini diawasi ketat oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BPOM," tutur Suyudi.

Dijelaskan Suyudi, tramadol bekerja pada sistem saraf pusat dan termasuk opioid sintetis. Obat ini kerap digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat seperti nyeri pasca operasi, cedera, maupun nyeri kronis.

Secara farmakologis, kata dia, tramadol bekerja dengan mengikat reseptor opioid di otak, sehingga menurunkan persepsi nyeri serta menghambat reuptake serotonin dan norepinefrin. Karena bekerja pada sistem saraf pusat, ungkap dia, obat ini memiliki potensi menyebabkan ketergantungan apabila digunakan tidak sesuai aturan medis.

"Secara legal tramadol hanya boleh beredar melalui jalur farmasi resmi, yaitu industri farmasi, Pedagang Besar Farmasi (PBF), rumah sakit/apotek, pasien dengan resep dokter," ujar Suyudi.

Lebih lanjut Suyudi mengemukakan, di Indonesia, tramadol termasuk obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter (ditandai logo lingkaran merah huruf K). Meski demikian, dia menilai bahwa tramadol tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter.

Dia berapandangan, tramadol harus dijual melalui apotek atau fasilitas kesehatan resmi. Sedangkan distribusi dalam jumlah besar harus melalui jalur farmasi berizin.

"Penjualan bebas dalam jumlah besar seperti yang banyak ditemukan di media sosial tidak sesuai dengan ketentuan distribusi obat keras dan berpotensi melanggar hukum," ucap Suyudi.

Baca juga artikel terkait TRAMADOL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana