Menuju konten utama

Daftar 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Apa Zat di Dalamnya?

Sebanyak 11 produk kosmetik yang beredar di Indonesia diketahui memiliki kandungan zat berbahaya. BPOM telah menariknya dari pasaran.

Daftar 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Apa Zat di Dalamnya?
Ilustrasi bahan kosmetik berbahaya. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Sebanyak 11 kosmetik di pasaran ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kosmetik-kosmetik itu disebut mengandung bahan berbahaya sehingga izin edar dan produksinya dicabut. Berikut daftar kosmetik dengan bahan berbahaya tersebut.

Penarikan 11 kosmetik dengan bahan berbahaya itu diumumkan Kepala BPOM Taruna Ikrar pada Kamis (7/5/2026). Dalam keterangannya, produk tersebut diketahui mengandung bahan berbahaya ketika BPOM melakukan pengawasan triwulan I 2026.

“BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan,” tutur Taruna Ikrar, dikutip dari Antara.

Menurut Taruna, kandungan tersebut berpotensi tinggi menimbulkan dampak serius bagi manusia dan masyarakat luas. Beberapa bahkan disebut Taruna berpotensi berdampak pada janin dalam perut ibu hamil.

Dari 11 kosmetik dengan bahan berbahaya itu, empat di antaranya berasal dari merek dengan kontrak produksi, dua merek kosmetik lokal, dua merek kosmetik impor, dan dua merek kosmetik tanpa izin edar. BPOM menyebut seluruh produk kosmetik itu telah melalui uji laboratorium sebelum ditarik dari pasaran.

Penggunaan bahan berbahaya pada produk kosmetik di Indonesia merupakan salah satu pelanggaran pidana. Larangan praktik tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran atas beleid itu dapat menyebabkan pelaku dikenai pidana penjara selama 12 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

Daftar 11 Kosmetik yang Ditarik BPOM di Pengawasan Triwulan I 2026

Taruna Ikrar menyebut bahwa 11 kosmetik yang ditarik BPOM itu mengandung berbagai zat berbahaya bagi tubuh. Zat tersebut meliputi asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, dan senyawa 1,4-dioksan.

Asam retinoat, kata Taruna, dapat menyebabkan iritasi kulit dan berisiko mengganggu perkembangan janin dalam kandung, menyebabkan cacat lahir bawaan, kelainan struktur, hingga gangguan fungsi organ pada bayi.

Sementara deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, dan gangguan hormonal pada manusia. Hidrokinon dan merkuri berpitensi memicu perubahan kulit permanen, iritasi hingga kerusakan organ seperti ginjal.

Adapun senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 disebut Taruna berpotensi memicu kanker dan mengganggu fungsi hati pada manusia.

Adanya senyawa tersebut dalam 11 produk kosmetik itu kemudian membuat BPOM menariknya dari pasaran. Berikut adalah daftar 11 kosmetik yang ditarik BPOM.

  1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream (NA18240110213) - mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
  2. BRASOV Nail Polish No.125 (NA11211500008) - mengandung pewarna merah K-10.
  3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 (NA18230102345) - mengandung merkuri.
  4. MADAME GIE Madame Take5 01 (NA11221201155) - mengandung pewarna merah K10.
  5. SELSUN 7 Herbal (NA18231001535) - cemaran 1,4-dioksan melebihi batas.
  6. SELSUN 7 Flowers (NA18241001830) - cemaran 1,4-dioksan melebihi batas.
  7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection (NA18210111731) - mengandung deksametason.
  8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream (NA18210111732) - mengandung deksametason.
  9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner - mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
  10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream - mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
  11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream - mengandung hidrokinon dan asam retinoat.

Baca juga artikel terkait KOSMETIK atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar