Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Terima Pengembalian Rp110 Juta Terkait Hanania

Sebagian influencer menyerahkan kembali uang saku yang pernah diterima dari Hanania karena rasa prihatin pada korban.

Polda Metro Jaya Terima Pengembalian Rp110 Juta Terkait Hanania
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (11/6/2026).
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidikan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerima uang pengembalian dari sejumlah influencer terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah travel Hanania Group. Para influencer itu mengembalikan uang yang sempat diberikan Hanania sebagai uang saku saat endorse ibadah umrah.

"Yang kami himpun, total ada Rp110 juta uang saku yang telah dikembalikan oleh beberapa influencer kepada penyidik, dan itu disita oleh penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Andaru mengatakan sebagian dari influencer tersebut memilih menyerahkan kembali uang saku yang pernah mereka terima dari pihak travel karena rasa prihatin terhadap korban. Uang saku yang diberikan pun jumlahnya berbeda.

Dia menyatakan, belasan influencer telah diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka diduga pernah terlibat dalam kegiatan promosi Hanania Travel beberapa tahun lalu.

"Influencer total 16 orang yang telah diperiksa. Dan dari total tersebut, beberapa mengembalikan uang saku yang diterima," tutur Andaru.

Deretan figur publik yang telah dimintai keterangan di antaranya Keanu Angelo, komika Praz Teguh, Paula Verhoeven, pasangan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Dara Arafah, Davina Karamoy, hingga selebgram Karin Novilda atau Awkarin. Disampaikan Andaru, penyidik juga memperluas penyidikan dengan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas Hanania Travel.

Andaru mengungkapkan penyidik juga telah memblokir tiga rekening perusahaan atas nama Hasanah Taman Internasional serta dua rekening pribadi. Penyidik juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri pergerakan dana dalam perkara tersebut.

"Sekarang, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening perusahaan atas nama Hasanah Taman Internasional. Kemudian, dua rekening pribadi perorangan. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut, menelusuri aliran dana dari Hasanah Travel ini," ujar Andaru.

Sejauh ini, kata dia, jumlah korban yang terdata mencapai 1.430 orang. Mereka melapor melalui kuasa hukumnya.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN UMRAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi