tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangkap dua tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kedua tersangka itu berinisial NN (53) dan NZ (31).
"Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 2 Juni 2026, kasus ini bermula saat korban berinisial AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP dengan biaya senilai Rp320 juta per orang,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Menurut Maruli korban meminta fasilitas untuk di-upgrade antara lain hotel, makanan dan transportasi. Kemudian, untuk upgrade fasilitas korban sepakat memberangkatkan 19 orang jemaah dengan biaya Rp450 juta per orang.
"Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total Rp8,55 miliar sesuai tagihan yang diberikan oleh pihak penyelenggara. Namun, hingga jadwal keberangkatan pada tanggal 16 Mei 2026, para jemaah tidak pernah diberangkatkan,” tutur Maruli.
Lebih lanjut, dia menerangkan tersangka menjelaskan bahwa alasan keterlambatan penerbitan visa terus disampaikan. Kendati demikian, pada akhirnya visa haji tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp7,65 miliar.
Dia mengatakan tersangka NZ sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ditreskrimum Polda Banten kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri.
Pada 24 Juni 2026, kata Maruli, penyidik menangkap NZ di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, juga penyidik menangkap tersangka NN.
“Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Maruli.
Penyidikan juga menyita barang bukti berupa dua lembar bukti Pembayaraan Bank BNI dengan masing masing nominal sebesar Rp250 juta, 1 lembar bukti Pembayaraan Bank BNI dengan nominal sebesar Rp3,6 miliar, 1 lembar bukti Pembayaraan Bank BNI dengan nominal sebesar Rp4,05 miliar,1 lembar Invoice/ tagihan biaya sebesar Rp4,050 miliar, 1 lembar Invoice/ tagihan biaya sebesar Rp3.600.000.000, 1 bundel surat somasi, 1 bundel Profil Perusahaan PT Imtiyaz Global Wisata, serta 1 bundel Daftar Nama Jemaah Haji yang Diberangkatkan oleh Perusahaan PT DOK dan Perkapalan Gandasari Indonesia.
Dari pemeriksaan kepada kedua tersangka, kata Maruli, motifnya adalah untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain. Sementara untuk peran, tersangka NN menawarkan dan mengaku memiliki travel HKN yang dapat memberangkatkan haji khusus Mujamalah.
“Sementara NZ membantu dengan memfasilitasi rekening penampungan dana pembayaran dari korban," ungkap dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 492 KUHPidana dan/atau pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 21 ayat 1 KUHPidana (Undang-undang No.1 tahun 2023) Jo pasal 125 Jo pasal 118 (Undang-undang RI No. 8 tahun 2019) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda denda paling banyak Rp10 miliar.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































