tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyoroti kondisi darurat ketenagakerjaan menjelang Hari Raya Idulfitri. Tiga persoalan utama yang menjadi fokus adalah krisis pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR), mandeknya pembahasan perundang-undangan, serta ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat eskalasi geopolitik global.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa hingga tenggat waktu H-7 Lebaran, puluhan ribu buruh di berbagai daerah belum mendapatkan haknya. Berdasarkan laporan Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, lebih dari 25 ribu pekerja tidak menerima THR dengan modus perusahaan menghentikan produksi dan merumahkan buruh meski kontrak kerja masih berlaku.
"Beberapa contoh perusahaannya adalah PT Wiska di Bandung, bahkan upahnya tiga bulan belum dibayar. Kemudian ada PT Ricky Sportindo di Bogor, itu ada dua ribuan karyawan THR-nya tidak dibayar," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Jumat (13/3/2026).
Situasi di lapangan kian memanas setelah para buruh mengambil alih area pabrik akibat pihak manajemen lari dari tanggung jawab. "Yang lagi viral yaitu PT Amos Indah Indonesia di Cakung. Pabriknya dikuasai oleh para buruh. Pengusahanya entah di mana, dan pemerintah tidak berdaya apa-apa," keluhnya.
Tidak hanya buruh pabrik, nasib pengemudi ojek online atau ojol terkait Bantuan Hari Raya (BHR) turut disorot. Aturan aplikator yang rumit membuat mayoritas mitra hanya menerima Rp50.000 hingga Rp100.000, bahkan banyak yang nihil.
"Jadi, kalau Menko Perekonomian bilang bayar Rp100.000 itu bohong. Hentikanlah retorika-retorika kebohongan itu," tegas Iqbal.
Selain masalah THR, isu kedua yang ditekankan adalah lambannya reformasi regulasi. Walaupun KSPI menyambut baik status RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai hak inisiatif DPR RI, mereka mengecam keras mandeknya RUU Ketenagakerjaan.
Iqbal mengingatkan pembuatan undang-undang baru tersebut bukan sekadar revisi, melainkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan Nomor 168 Tahun 2024.
"Terhadap RUU Ketenagakerjaan sampai hari ini tidak ada naskah akademiknya, tidak ada draf sandingannya. RUU Ketenagakerjaan bukan revisi, diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi harus membuat undang-undang baru," tegasnya.
Di sisi lain, ancaman eksternal mulai membayangi sektor industri dalam negeri. KSPI memperingatkan potensi hilangnya ratusan ribu lapangan kerja apabila konflik antara Amerika Serikat-Israel dengan Iran berlangsung lebih dari satu bulan. Gelombang PHK diproyeksikan akan menghantam sektor padat karya seperti makanan, minuman, tekstil, garmen, sepatu, dan percetakan.
Menurut Iqbal, perang tersebut akan melambungkan harga minyak dunia dan mengganggu rantai pasok bahan baku impor yang pengirimannya menjadi berisiko tinggi.
"Beban produksi perusahaan dalam bidang energi meningkat tajam, bisa sampai dua ratus persen. Maka cara menekannya adalah melakukan efisiensi, misal mengganti tenaga kerja dengan robot, atau mengurangi tenaga kerja yang tadinya dua stasiun kerja dijadikan satu orang," papar Iqbal.
KSPI bersama berbagai elemen serikat buruh memastikan akan turun ke jalan. Aksi protes menuntut pembayaran THR akan difokuskan di Kementerian Ketenagakerjaan pada H-2 Lebaran. Puncaknya, aksi nasional yang melibatkan puluhan hingga ratusan ribu massa akan digelar serentak di 38 provinsi dan berpusat di Gedung DPR RI pada 10 hari setelah libur Idulfitri.
===========
Hanang Septioyudho berkontribusi dalam tulisan ini.
Penulis: Intern tirto
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































