Menuju konten utama

Mengapa Tuntutan Hukuman Bupati dan Sekda Cilacap Timpang?

Bupati Cilacap berperan sebagai pemberi perintah yang membantah perbuatannya, sedangkan Sekda bertindak kooperatif dan menjadi saksi mahkota.

Mengapa Tuntutan Hukuman Bupati dan Sekda Cilacap Timpang?
Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman berjalan menuju mobil tahanan usai sidang di Pengadilan Tipikor Semaramg, Selasa (15/9/2026). Foto/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono menjalani sidang tuntutan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026).

Penuntut Umum KPK menyimpulkan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi bermodus memeras bawahan untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) pejabat Forkopimda Cilacap.

Meski sama-sama dinyatakan bersalah, Syamsul dan Sadmoko dituntut hukuman berbeda. Bahkan tuntutannya terbilang timpang.

Bupati Syamsul dituntut pidana 7 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp568 juta yang nilainya sama dengan nominal uang yang ia peras.

Syamsul bahkan dituntut pencabutan hak politik. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Penuntut Umum, Hidayat Nurdin.

Sementara Sekda Sadmoko dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Tuntutan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan Syamsul.

"Menetapkan lamanya masa penahanan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," imbuh Penuntut Umum Oktavianta.

Syamsul Memerintah, Sadmoko Mengeksekusi

Penuntut Umum KPK menyimpulkan Bupati Syamsul memerintahkan pengumpulan uang THR, sementara Sekda Sadmoko berperan menjalankan perintah tersebut dengan mengoordinasikan bersama bawahannya.

Sidang Tuntutan Bupati dan Sekda Cilacap

Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono menjalani sidang tuntutan kasus pemerasan OPD untuk THR Forkopimda Cilacap. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). FOTO/Baihaqi Annizar

Berdasarkan kronologi, pada Februari 2026 Syamsul memanggil Sadmoko dan asisten Ferry Adhi Dharma ke ruang kerja bupati. Syamsul menyampaikan kebutuhan THR Idulfitri 2026 untuk Forkopimda.

Setelah pertemuan, Syamsul disebut membisikkan pesan kepada Sadmoko agar segera mengondisikan kepala OPD di lingkungan Pemkab Cilacap. "Nanti OPD dipanggil satu-satu, ya," kata KPK menirukan ucapan Syamsul kepada Sadmoko.

Perintah itu ditindaklanjuti dengan menyusun daftar nama OPD beserta nominal yang harus disetor. Setelah proses penarikan iuran dilakukan, akhirnya terkumpul Rp568 juta.

Pada 11 Maret 2026, Sadmoko bersama Ferry sempat melaporkan perkembangan pengumpulan uang itu kepada Syamsul yang kemudian direspon dengan perintah pendistribusian.

"Segera dibagikan kepada Forkopimda," kata Syamsul sebagaimana diceritakan Sadmoko.

Uang yang terkumpul lantas dikemas dalam paper bag. Isinya beda-beda, menyesuaikan daftar penerima yang jumlahnya mirip dengan besaran THR Forkopimda pada Lebaran 2025.

Rinciannya Rp100 juta untuk Kapolresta Cilacap, Rp100 juta untuk seorang Kasat di Polresta, Rp50 juta untuk Dandim Cilacap, Rp50 juta untuk Danlanal, Rp75 juta untuk Kajari Cilacap, Rp100 juta untuk Kasi di Kejari, serta masing-masing Rp20 juta untuk Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama.

Sadmoko dan Ferry kemudian membawa uang tersebut ke ruang kerja Bupati Cilacap dan meletakkannya di dalam laci. Menurut KPK, uang itu disiapkan agar Syamsul dapat menyerahkannya kepada Forkopimda.

Namun, uang tersebut belum sempat dibagikan karena pada 13 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Syamsul Mengelak, Sadmoko Mengakui

Sidang Tuntutan Bupati dan Sekda Cilacap

Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman menjalani sidang tuntutan kasus pemerasan OPD untuk THR Forkopimda Cilacap. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). FOTO/Baihaqi Annizar

Sepanjang proses persidangan, Bupati Syamsul membantah memerintah pengumpulan uang THR. Sebaliknya, Sekda Sadmoko mengakui perbuatannya dan bersedia mengungkap peran Syamsul dalam perkara tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, Syamsul mengakui pertemuan pada 11 Maret 2026 saat Sadmoko dan Ferry melaporkan progres pengumpulan uang THR, tetapi Syamsul membantah terlibat.

"Saya tidak tahu, saya tidak ikut urusan itu, jangan bawa-bawa saya," kata Syamsul sebagaimana dikutip dalam surat tuntutan.

KPK menyoroti sikap Syamsul setelah mengetahui adanya pengumpulan uang tidak memerintahkan Inspektorat memeriksa Sadmoko dan Ferry, maupun melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Menurut KPK, sikap itu menunjukkan Syamsul memiliki kepentingan terhadap pengumpulan uang THR Forkopimda tersebut.

"Dalam hal ini tampak sikap batin terdakwa Syamsul Aliya Rachman dengan Sadmoko Danardono serta Ferry Adi Dharma merupakan kesepakatan diam-diam," ucap Penuntut Umum KPK, Hidayat Nurdin.

Dalam pertimbangannya, KPK menyebut Syamsul tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Bantahannya di persidangan juga turut memperberat tuntutan.

"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian," ungkap Hidayat.

Berbeda dengan Syamsul, Sadmoko secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal sembari berdalih tidak berani membantah perintah Syamsul meski mengetahui itu tidak benar.

Sadmoko telah ditetapkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan Syamsul, sehingga keterangannya menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara tersebut.

Usai sidang, pihak KPK menjelaskan status Sadmoko sebagai saksi mahkota--dulu dikenal justice collaborator--juga berkaitan dengan keringanan tuntutan pidana.

"Dalam KUHAP yang baru diatur terkait dengan saksi mahkota, dan salah satu reward-nya itu nanti terkait tuntutan pidananya memang berbeda," ujarnya.

Beda Tanggapan PH Syamsul dan Sadmoko

Sidang Dakwaan di Kasus Korupsi Bupati Cilacap

Sekda Cilacap, Sadmoko (baju batik) berjalan meninggalkan ruangan usai sidang pembacaan surat dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026). FOTO/Baihaqi Annizar

Tuntutan yang dilayangkan tim KPK kepada Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko berbeda. Begitu pula dengan tanggapan tim penasihat hukum para terdakwa usai sidang tuntutan.

Penasihat hukum Syamsul, Gunadi Wibakso mengatakan penyimpulan penuntut umum mengenai pertemuan Syamsul, Sadmoko, dan Ferry Adhi Dharma pada akhir Februari 2026 tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Menurut dia, Syamsul sudah berangkat ke Semarang pada 26 Februari 2026 untuk menghadiri sejumlah agenda. Gunadi menyebut keterangan Syamsul mengenai keberadaannya di Semarang diperkuat oleh Ferry dan ajudan Syamsul.

Karena itu, ia mempertanyakan dasar jaksa menyimpulkan adanya pertemuan yang menjadi awal perintah pengumpulan uang. "Bupati Pak Syamsul tidak pernah memerintahkan kepada siapa pun untuk memungut iuran itu," kata Gunadi seusai sidang tuntutan, Selasa (29/9/2026).

Ia juga menyoroti keterangan tiga asisten daerah yang dihadirkan kembali dalam persidangan untuk mengonfirmasi kesaksian Sadmoko. Menurut Gunadi, ketiganya menyatakan tidak pernah menerima perintah dari Syamsul untuk mengumpulkan iuran.

Gunadi menilai keterangan tersebut bertentangan dengan kesaksian Sadmoko yang menjadi salah satu dasar penuntut umum menyusun tuntutan. Ia berpendapat tanpa bukti adanya perintah dari Syamsul, unsur pemerasan yang didakwakan kepada kliennya tidak terbukti.

"Kalau ini tidak ada perintah, bagaimana pemerasan bisa terjadi?" ujarnya. Gunadi mengatakan pihaknya akan menguraikan kembali fakta-fakta tersebut dalam nota pembelaan atau pleidoi dan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.

Sementara itu, penasihat hukum Sadmoko, Slamet Widodo, menyambut riang tuntutan KPK. Dia menyatakan kliennya memang memiliki peran dalam perkara tersebut.

Namun, ia menilai peran itu tidak signifikan dan tidak aktif sebagaimana yang menurutnya perlu dipertimbangkan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.

Slamet berencana meminta majelis hakim mempertimbangkan penerapan pasal yang membedakan perbuatan turut serta dengan turut membantu. Menurut dia, Sadmoko tidak berperan sebagai pihak yang aktif melakukan pemerasan.

"Kami melakukan pembelaan berkaitan dengan hanya turut membantu saja, bukan turut serta," kata Slamet.

Ia juga menyinggung sikap kooperatif Sadmoko selama proses hukum, termasuk pengajuan sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta penetapannya sebagai saksi mahkota dalam persidangan Syamsul.

Menurut Slamet, sikap tersebut menunjukkan kliennya bersedia membantu mengungkap perkara. Tim penasihat hukum Sadmoko masih akan menyampaikan argumentasi secara lengkap dalam pleidoi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - News Plus
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama