tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk bersikap kooperatif dalam penegakan hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron sebagai saksi setelah mangkir pada panggilan pertama. KPK pun meminta komitmen Nusron untuk mendukung penuh penegakan hukum yang sedang berjalan.
"KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," imbau Budi dalam keterangan diterima Tirto, Kamis (8/10/2026).
Terlebih, lanjut Budi, Nusron sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum.
Ia menegaskan, pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh.
"Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-nunda penegakan hukum," tegas Budi.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, tidak hadir dalam pemanggilan pertama dirinya sebagai saksi KPK atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Nusron menyampaikan dirinya tidak dapat memenuhi undangan atas alasan agenda lain di internal kementeriannya.
"Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Budi mengatakan alasan ketidakhadiran Nusron berupa agenda yang sudah dijadwalkan lebih dahulu oleh kementeriannya. Lembaga antirasuah tersebut pun mengimbau Nusron untuk memenuhi panggilan berikutnya.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































