tirto.id - Fahd A Rafiq kembali terseret dugaan kasus korupsi. Politisi Partai Golkar ini baru saja ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Fahd diduga terlibat kasus korupsi terkait hak guna bangunan (HGB) di Bogor. OTT KPK kali ini jadi kasus yang ketiga kali bagi Fahd untuk menjalani proses hukum akibat kasus korupsi.
Penangkapan Fahd sebelumnya telah dikonfirmasi KPK. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Fahd jadi salah satu dari total 17 orang yang ditangkap dalam OTT tersebut.
βTim mengamankan sejumlah 17 orang,β kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/9/2026).
Fahd dan belasan orang lain yang ditangkap itu diduga telah terlibat dalam kasus korupsi pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Terdapat pihak swasta dalam kasus ini, termasuk Summarecon, perusahaan pengembang properti terkemuka yang dimiliki Soetjipto Nagaria.
Dalam OTT kali ini, Budi menuturkan bahwa pihaknya menyita 20 koper, kardus, dan boks berisi uang dan valas. Nilai uang tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar, meski jumlah pastinya disebut masih terus dihitung.
Fahd A Rafiq ditangkap KPK karena diduga terlibat dalam kasus tersebut. Fahd selama ini dikenal sebagai politisi Golkar. Partai berlogo pohon beringin itu memang melekat pada sosok Fahd, selain tentu saja, kasus korupsi yang telah berulang kali membuatnya dipenjara.
Profil Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz
Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz adalah sosok politisi Golkar yang selama ini dikenal aktif dalam organisasi kepemudaan. Kini, ia merupakan salah satu elite partai tersebut.
Fahd merupakan putra dari pedangdut A. Rafiq. Fahd juga merupakan kakak dari Fadia A. Rafiq, Bupati Pekalongan yang kini terjerat kasus korupsi.
Meski kedua kakak-beradik itu sama-sama jadi politisi dan sama-sama melakukan korupsi, namun karier politik keduanya berkembang dengan cara yang berlainan. Jika Fadia meniti karier lewat jalur eksekutif, Fahd meniti karier politik lewat jalur ormas partai.
Nama Fahd dalam kancah perpolitikan ormas mulai terdengar ketika ia didapuk jadi Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015-2018.
Sementara itu, di Golkar, Fahd lebih dulu aktif bergabung dalam sejumlah organisasi kepemudaan yang dinaungi partai tersebut. Sejumlah ormas macam Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) hingga Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) merupakan kendaraan Fahd untuk memperluas pengaruh politiknya.
Bahkan sampai sekarang, Fahd masih terlibat aktif dalam ormas. Ia kini merupakan Ketua Umum DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera).
Jabatan sebagai ketua umum ormas itu diemban Fahd sembari ia menjabat sebagai elite Golkar. Dalam struktur kepengurusan DPP Partai Golkar periode 2024-2029, Fahd merupakan ketua bidang hubungan ormas.
Jabatan strategis di tubuh partai itu diraih Fahd kendati ia kini berstatus sebagai mantan narapidana korupsi. Sudah dua kali ia dipenjara karena kasus korupsi. Dan kini rekor tersebut tampaknya berpotensi bertambah lagi.
Rekam Jejak Kasus Korupsi Fahd A Rafiq
Sebelum kini ditangkap KPK melalui OTT, Fahd sudah lebih dulu jadi residivis kasus korupsi. Ia sudah dua kali dipenjara karena kasus rasuah yang berbeda.
Dua kasus tersebut berkisar dari kasus suap hingga kasus penggelapan dana pengadaan Al-Quran. Berikut penjelasan keduanya.
1. Kasus Korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID)
Kasus korupsi pertama yang menjerat Fahd terjadi pada 2010. Itu adalah kasus suap sehubungan dengan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011, yakni dana APBN yang dikucurkan untuk pembangunan di daerah-daerah.Dalam kasus ini, Fahd terbukti melakukan suap kepada Wa Ode Nurhayati, yang kala itu menjabat sebagai anggota DPR RI. Suap ini dilakukan Fahd untuk memastikan tiga kabupaten tempat rekanannya berada, mendapatkankan jatah uang DPID.
Suap yang dilakukan kepada Wa Ode disebut telah membuat anggota DPR itu menjanjikan agar Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah mendapatkan kucuran dana DPID. Hal itu dilakukan Wa Ode dengan kesepakatan agar Fahd memberikan 5-6 persen dari total DPID kepada anggota dewan tersebut.
Kasus korupsi ini kemudian membuat Fahd ditangkap pada 2012. Kala itu Fahd dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider kurungan penjara dua bulan.
2. Kasus Korupsi Al-Quran
Kasus suap DPID memang membuat Fahd dipenjara. Ia kemudian bebas, namun kembali terjerat korupsi dan masuk ke penjara lagi pada 2017.Hal itu terjadi karena Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Fahd bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer untuk MTs. Pada September 2017, majelis hakim menjatuhi hukuman 4 tahun penjara untuk Fahd.
Dalam persidangan kasus ini, Fahd terbukti telah menyelewengkan dana pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer untuk MTs di lingkungan Kementerian Agama. Kala itu, ia didakwa menerima aliran uang haram senilai Rp14,39 miliar.
Fahd mengakui kesalahannya dalam persidangan kala itu. Menurutnya, ia telah melakukan tindak pidana korupsi itu atas dasar perintah eks anggota DPR RI Zulkarnaen Djabar.
Dalam keterangannya kala itu, Fahd diminta untuk melakukan korupsi untuk mendanai operasional kantor organisasi Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (GEMA MKGR).
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id
































