tirto.id - LAPAN atau Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden RI.
Secara kelembagaan di pemerintah pusat, kendali presiden atas LAPAN dilakukan melalui menteri yang mengurusi bidang riset dan teknologi.
Keberadaan dan aktivitas LAPAN kini diatur berdasar Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan dan Perpres Nomor 49 Tahun 2015.
Beberapa kompetensi utama dari LAPAN adalah: Sains Antariksa dan Atmosfer; Teknologi penerbangan, roket, dan satelit; Penginderaan jauh; hingga Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa.
Tugas dan Fungsi LAPAN
Seperti namanya, lembaga ini mempunyai tugas pokok dalam membantu Presiden untuk melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kedirgantaraan serta keantariksaan.
Pada pokoknya, tugas LAPAN adalah melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan kedirgantaraan, serta penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti halnya lembaga pemerintah non-kementerian lainnya, LAPAN juga memiliki sejumlah fungsi yang menjadi landasan keberadaannya. Dikutip dari situs resminya, LAPAN memiliki 10 fungsi utama.
Daftar 10 fungsi LAPAN sebagai lembaga pemerintah non-kementerian adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya.
2. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya.
3. Penyelenggaraan keantariksaan.
4. Pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAPAN.
5. Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAPAN.
6. Pelaksanaan kajian kebijakan strategis penerbangan dan antariksa.
7. Pelaksanaan penjalaran teknologi penerbangan dan antariksa.
8. Pelaksanaan pengelolaan standardisasi dan sistem informasi penerbangan dan antariksa.
9. Pengawasan atas pelaksanaan tugas LAPAN.
10. Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya.
Sejarah Pembentukan LAPAN: Riwayat Singkat
Pembentukan LAPAN berkaitan erat dengan kemunculan lembaga bernama Panitia Atronautika. Atas instruksi dari Presiden RI Soekarno, Menteri Pertama RI, Ir. Juanda (Ketua Dewan Penerbangan RI) dan R.J. Salatun (Sekretaris Dewan Penerbangan RI) mendirikan Panitia Astronautika pada tanggal 31 Mei 1962.
Selanjutnya, pada tanggal 22 September 1962, dibentuklah suatu proyek yang diberi nama Proyek Roket Ilmiah dan Militer Awal (PRIMA) afiliasi AURI dan ITB. Panitia Astronautika berhasil membuat dan meluncurkan dua roket seri Kartika berikut telemetrinya.
Setahun kemudian, tepatnya pada tanggal 27 November 1963, pemerintah RI baru resmi membentuk LAPAN atau Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. Pembentukan LAPAN kala itu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 236 Tahun 1963.
Sosok yang menjadi kepala pertama LAPAN adalah Komodor TNI AU Nurtanio Pringgodigdo. Nurtanio juga menjadi pelopor industri penerbangan RI pada dekade 1950-an dan 1960-an. Nurtanio bahkan sudah merancang pesawat ringan RI-X pada masa revolusi kemerdekaan.
Setelah melewati dekade 1960-an, terjadi beberapa kali penyempurnaan organisasi LAPAN, yakni lewat penerbitan Keppres dan Perpres sebagai berikut:
- Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1974,
- Keppres Nomor 33 Tahun 1988,
- Keppres Nomor 33 Tahun 1988 jo Keppres Nomor 24 Tahun 1994;
- Keppres Nomor 166 Tahun 2000 sebagaimana diubah beberapa kali yang terakhir dengan Keppres Nomor 4 Tahun 2013;
- Perpres Nomor 49 Tahun 2015.
Penulis: Anisa Wakidah
Editor: Addi M Idhom