tirto.id - Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menjadi salah satu masalah di Indonesia yang belum terselesaikan. Dengan adanya TAP MPR - R.I. Nomor XI/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, pemerintah kemudian menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mengatur tindak KKN tersebut.
Beberapa undang-undang tersebut yakni:
1. Undang- undang R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Halaman Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2. Undang- undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang Tatacara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan serta Pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1999 tentang Tatacara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Fungsi dan Wewenang Komisi Pemeriksa;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tatacara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.
Tujuan pemerintah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari tindak penyelewengan kekuasaan.
Dengan demikian, aparatur negara mampu menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dengan penuh tanggung jawab.
Pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Sedangkan Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.
Sementara Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pencegahan KKN
Contoh penanganan kasus KKN yakni pada masa pemerintahan presiden Soeharto. Tindakan ini berdasarkan atas TAP MPR-RI No. XI/MPR/1998.
Dua kasus KKN yang disorot pada masa itu adalah yayasan-yayasan yang dipimpin oleh Presiden Soeharto dan kebijaksanaan mobil nasional. Terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang terhadap dua kasus tersebut.
Berbagai upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya KKN di masa depan mengutip dari Buku Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme dari Perekonomian Nasional, yaitu.
1. Memperkuat sarana dan prasarana hukum, dapat ditempuh melalui cara berikut.
- Pembuatan Peraturan Perundangan Baru;
- Penyempurnaan/Pencabutan Peraturan Perundangan;
- Peraturan Perundangan Lain Yang Mendukung Upaya Penghapusan KKN.
2. Penyempurnaan Kelembagaan Penegak Hukum
Seorang pejabat negara harus mempunyai jiwa kepemimpinan yang baik dan mampu mengembangkan manusia secara luas serta jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan. Dalam penegakkan hukum harus dibarengi dengan rasa kemanusiaan, agar menghindari adanya diskriminasi hukum bagi rakyat bawah.
3. Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat
Setiap warga negara dapat menyuarakan pendapatnya terhadap sebuah keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Langkah ini dapat diambil ketika masyarakat ikut serta dalam kegiatan pemilu. Sehingga tindakan KKN dapat diminimalisir dengan adanya peran serta masyarakat secara langsung.
4. Peningkatan Pelayanan Masyarakat
Pemerataan pelayanan secara adil dengan tidak membedakan status dan golongan dapat menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara. Transparansi pelayanan masyarakat dibutuhkan agar lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan.
5. Peningkatan Kesejahteraan PNS, Poiri, dan TNI
Upaya penanggulangan KKN dengan cara menaikkan gaji pejabat atau aparatur negara hanyalah salah satu cara untuk mencegah terjadinya kejahatan korupsi. Karena KKN akan tetap terjadi apabila kepribadian dari pejabat negara masih buruk. Dalam hal ini penting adanya pendekatan moralistis, nilai-nilai dan keyakinan dalam ajaran agama.
Penulis: Chyntia Dyah Rahmadhani
Editor: Yantina Debora