Menuju konten utama

Tujuan Otoritas Jasa Keuangan serta Wewenang, Tugas, dan Fungsi OJK

Berikut ini penjelasan soal tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk, beserta wewenang, tugas dan fungsi OJK.

Tujuan Otoritas Jasa Keuangan serta Wewenang, Tugas, dan Fungsi OJK
Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta (kiri) menyampaikan paparan dalam sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan sektor jasa keuangan. Sebagai lembaga negara, OJK bersifat independen dan terbebas dari campur tangan pihak lain.

Dasar hukum pembentukan OJK adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa OJK memiliki beberapa fungsi, wewenang, dan tugas dalam melakukan pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan.

Jasa keuangan yang dimaksud dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 meliputi segala bentuk jasa keuangan, seperti perbankan, dana pensiun, pasar modal, hingga fintech.

Adapun tujuan OJK dibentuk adalah untuk menciptakan kegiatan jasa keuangan yang akuntabel, transparan, adil, dan stabil. Selain itu, OJK juga bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan dan masyarakat pada jasa keuangan yang bersifat publik.

Secara umum, tujuan utama OJK adalah mengatur dan mengawasi industri keuangan di Indonesia agar dapat dipercaya dan dipergunakan masyarakat dengan aman.

Tugas dan Fungsi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Menukil Modul Ekonomi Kelas X terbitan Kemendikbud, OJK memiliki fungsi sebagai lembaga penyelenggara fungsi pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi, pada setiap kegiatan sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, fungsi ini dijalankan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia. Kemudian, pada 2013, secara penuh fungsi ini dialihkan ke OJK.

Sebagaimana diatur UU Nomor 21 Tahun 2011, tugas OJK melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap:

  • Kegiatan jasa keuangan sektor perbankan,
  • Kegiatan jasa keuangan sektor pasar modal,
  • Kegiatan jasa keuangan sektor asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Untuk mencapai tujuan serta menjalankan tugasnya, OJK mendapatkan beberapa wewenang khusus. Wewenang OJK ini terbagi menjadi wewenang khusus terhadap sektor perbankan dan sektor jasa keuangan secara umum.

1. Wewenang khusus OJK pada sektor perbankan

  • Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank, seperti perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
  • Pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha bank, seperti sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
  • Pengaturan dan pengawasan terhadap kesehatan bank, seperti likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank, laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit (credit testing), dan standar akuntansi bank.
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, seperti manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang, dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan, dan pemeriksaan bank.

2. Wewenang khusus OJK pada sektor jasa keuangan

  • Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,
  • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK,
  • Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan,
  • Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK,
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu,
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan,
  • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban,
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,
  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan,
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif,
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,
  • Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu,
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter,
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter,
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,
  • Terhadap penyedia jasa keuangan, OJK berwenang memberikan dan mencabut izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran.

Baca juga artikel terkait LEMBAGA NEGARA atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Addi M Idhom