tirto.id - Gadai menjadi salah satu fasilitas di Pegadaian sebagaimana nama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor keuangan tersebut.
Sistem gadai sendiri diartikan dengan menjaminkan barang berharga dengan imbalan pinjaman yang harus dibayarkan dalam periode waktu tertentu sesuai dengan perjanjian. Gadai emas menjadi salah satu layanan yang dibuka di Pegadaian.
Sama halnya dengan menggadaikan BPKB atau barang elektronik, sistem gadai emas dilakukan dengan menggadaikan emas yang dimiliki baik emas perhiasan atau emas batangan. Jika memenuhi syarat, peminjam akan memperoleh uang sesuai nilai taksir pinjaman.
Sebagai contoh, Anda berniat menggadaikan emas yang Anda miliki. Emas tersebut ditaksir memiliki nilai Rp5 juta.
Saat digadaikan menggunakan pembiayaan Gadai Bisnis, nilai gadainya 86,5 persen. Artinya, Anda akan mendapatkan uang sebesar 86,5 persen dari Rp5 juta atau setara dengan Rp4,3 juta.
Apa saja syarat sistem gadai emas di Pegadaian?
Secara umum, syarat untuk melakukan gadai emas di Pegadaian sangat mudah. Peminjam dapat mengajukan gadai emas dengan melampirkan kartu identitas KTP/ SIM/ Paspor yang masih berlaku, barang jaminan berupa emas perhiasan, emas batangan, atau emas lantakan, dan Kartu Keluarga (KK).
Sementara itu, syarat lain juga dapat disesuaikan dengan model pembiayaan yang diambil sebagai berikut:
1. Kredit Cepat dan Aman (KCA)
Kredit Cepat dan Aman melayani pembiayaan dengan tenor empat bulan yang dapat diperpanjang. Selain syarat umum, nasabah KCA diharuskan menandatangani Surat Bukti Gadai.
2. Kredit Cepat dan Aman Prima (KCA Prima)
Kredit Cepat dan Aman Prima (KCA Prima) merupakan pinjaman tanpa bunga (0 persen) dengan tenor pinjaman selama 60 hari. Untuk mengikuti pembiayaan ini, nasabah hanya perlu melampirkan e-KTP yang terdaftar di Dukcapil.
3. Gadai Bisnis
Pembiayaan Gadai Bisnis diberikan hanya khusus bagi nasabah yang membuka usaha. Syarat-syaratnya dengan membayar biaya administrasi sebesar Rp100 ribu, bisa dicicil, uang pinjaman 86,5 persen dari harga emas, dan plafon maksimal Rp100 juta.
4. Krasida
Krasida menggunakan sistem angsuran dengan nilai gadai mencapai 95 persen dari nilai taksir. Tenornya dapat mencapai 36 bulan atau 3 tahun, dan dapat diajukan dengan melampirkan KTP da nada bukti emas.
Sementara itu, emas yang tidak memiliki surat tidak dapat digadaikan. Pasalnya, surat menjadi salah satu bukti keaslian emas. Tanpa dokumen tersebut, emas bisa jadi bermasalah dan menimbulkan dampak negatif.
Setelah persyaratan untuk melakukan gadai emas dipenuhi, pihak Pegadaian akan menjelaskan biaya administrasi atau titip gadai.
Besaran biaya akan disesuaikan dengan jumlah pinjaman. Namun, semakin besar pinjaman akan semakin besar pula biaya administrasi tersebut. Untuk pelunasan, Anda pun dapat melakukannya sebelum jatuh tempo.
Hal yang Harus Diperhatikan
Sebelum melakukan gadai emas, Pegadaian menuliskan beberapa hal yang harus diperhatikan nasabah. Berikut adalah di antaranya:
- Cari tahu harga emas terbaru sebelum melakukan gadai emas
Dengan mencari informasi harga emas terbaru, Anda akan mengetahui waktu yang tepat menggadaikan emas sehingga mendapatkan harga gadai yang maksimal.
- Gadaikan pada tempat bersertifikat dan terpecaya
Setelah mengetahui harga emas terbaru, Anda dapat memulai pencarian di mana tempat gadai emas yang terpecaya. Carilah tempat gadai emas yang bersertifikat dan terpercaya, serta telah terkenal.
- Penuhi syarat-syaratnya
Sebelum mengunjungi tempat gadai, ada baiknya mencari informasi syarat yang diperlukan. Selanjutnya, siapkan dan lengkapi semua syarat yang diutuhkan agar proses gadai emas berjalan lancar dan cepat.
- Perhatikan biaya gadai emas yang dibebankan
Sistem biaya dan besarannya perlu diperhatikan sebelum Anda membayarkannya.
- Jangan melewati tenggat waktu pembayaran
Setiap pembayaran memiliki tenggat waktu, demikian pula sistem gadai. Jangan sampai pembayaran terlewat dari tenggat waktu agar tidak dikenakan denda. Akan tetapi, bila Anda belum dapat melunasinya, Anda dapat mengajukan perpanjangan masa gadai setelah masa gadai pertamanya dinyatakan berakhir.
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Yandri Daniel Damaledo