Menuju konten utama

Mudik dan Lebaran: Bisnis Gadai Rawan Jadi Penadah Barang Curian

Bisnis gadai tak berijin ini disinyalir banyak yang menjadi penadah barang curian hingga membebankan bunga pinjaman yang mencekik.

Mudik dan Lebaran: Bisnis Gadai Rawan Jadi Penadah Barang Curian
Ilustrasi gadai barang. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Usaha gadai ilegal meresahkan masyarakat. Meski sepintas memberikan solusi keuangan, bisnis gadai tak berijin ini disinyalir banyak yang menjadi penadah barang curian hingga membebankan bunga pinjaman yang mencekik.

Banyak kasus mobil rental yang tiba-tiba digadaikan oleh penyewanya. Pihak gadai ilegal ini bisa menerima mobil sebagai barang gadai, tanpa persyaratan menyerahkan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor). Mereka cukup menyerahkan KTP dan STNK yang memang diberikan oleh pemilik kendaraan agar penyewa bisa mengendarai kendaraan di jalan raya.

Sesuai aturan, jasa gadai seharusnya menolak barang jaminan kendaraan tanpa BPKB, apalagi nama pemilik STNK berbeda dengan nama pemilik KTP. Namun buktinya, banyak kejadian perental menggadaikan kendaraan yang disewanya.

Modusnya, setelah mengantongi sejumlah uang, penyewa mobil pun menghilang bak di telan bumi. Di sisi lain, pemilik kendaraan yang kebingungan, akhirnya menemukan mobilnya ada di pegadaian. Jika ingin mobilnya kembali, pemilik sebagai korban mau tidak mau harus memberikan uang tebusan.

Selain gadai kendaraan bermotor, gadai tak berijin ini juga berpotensi menjadi penadah barang-barang curian yang lebih mudah disimpan, seperti emas, laptop, telpon seluler, dan barang-barang berharga lainnya.

Meski menerima gadai barang hasil curian bisa dijerat Pasal Penadah dengan ancaman hukuman pidana dan denda, ujungnya masyarakat yang jadi korbannya.

“Waktu saya datang ke gadainya, kita juga bawa polisi. Penyelesaiannya, daripada ribet, kita disuruh menebus (membayar dana pinjaman plus bunganya). Sedangkan pelakunya sudah kabur ke kota lain,” tutur seorang ibu pemilik bisnis rental yang mobilnya digadaikan oleh penyewanya.

Kasus seperti itu seringkali terjadi, karena bisnis gadai ini relatif dekat dengan kehidupan masyarakat menengah bawah. Selain gerainya mudah dijumpai, mereka lebih suka berurusan dengan gadai daripada pinjam uang di bank, karena prosesnya mudah dan cepat. Sayangnya, peluang bisnis itu banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha nakal.

Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, yaitu tahun 2019 sampai Desember 2022, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) telah menutup sebanyak 251 kegiatan pergadaian swasta yang tidak berijin.

Gadai Ilegal

Di masa perekonomian sedang sulit, usaha gadai biasanya berkembang pesat karena banyak yang kesulitan keuangan dan membutuhkan dana darurat untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Untuk itu, masyarakat penting mewaspadai segala bentuk modus baru untuk menjerat korban dan pastikan hanya beurusan dengan gadai berijin OJK. Kenali ciri-ciri usaha gadai yang ilegal sebagai berikut ini;

  1. Tempat usahanya tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai
  2. Tidak memiliki juru taksir bersertifikat
  3. Mengenakan suku bunga pinjaman yang biasanya lebih tinggi dibandingkan gadai resmi
  4. Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang gadai tidak transparan dan tidak dikembalikan ke konsumen
  5. Barang jaminan gadai tidak diasuransikan
  6. Surat Bukti Gadainya tidak mengikuti standar dan biasanya lebih menguntungkan pelaku usaha gadai.
  7. Usaha gadainya saat dicek tidak terdaftar atau memiliki ijin usaha dari OJK.Jika ada hal-hal mencurigakan, segera hubungi kontak Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadaiinvestasi@ojk-go.id
Setelah mengenal ciri-ciri usaha gadai ilegal, masyarakat juga penting mengetahui haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi perselisihan dengan pihak perusahaan gadai. Banyak ahli hukum yang memaparkan hal tersebut.

Infografik Kenali Gadai Ilegal

Infografik Kenali Gadai Ilegal. tirto.id/Quita

Perlindungan hukum dalam perjanjian gadai itu sesuai dengan kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999.

Isinya, diantaranya pertama, barang jaminan milik nasabah akan dilelang sesuai harga pasar dan tidak merugikan nasabah. Kedua, kelebihan uang lelang akan dikembalikan ke nasabah dan mendapat ganti rugi jika kreditur lalai dengan barang jaminan. Ketiga, nasabah juga berhak menggugat kreditur apabila merasa dirugikan.

Secara internal, pegadaian juga memberikan perlindungan dengan mengasuransikan barang-barang jaminan milik nasabah.

Kinerja Pegadaian

Selain usaha gadai swasta, ada juga usaha gadai milik pemerintah, yaitu PT. Pegadaian, yang sekarang menjadi anak usaha dari PT BRI Tbk. Kinerja bisnis Pegadaian yang berdiri sejak 1 April 1901 ini memang menunjukkan tren meningkat, bahkan saat pandemi.

Sepanjang tahun 2022, Pegadaian mencetak laba bersih sebesar Rp 3,29 triliun atau naik 36,17% dibandingkan perolehan laba bersih tahun 2021 yang mencapai Rp 2,42 triliun.

Menurut Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan, pertumbuhan laba ini didukung oleh peningkatan pendapatan usaha, yang naik 18,83%, dari Rp 20,63 triliun di tahun 2021 menjadi Rp 22, 87 triliun di tahun 2022.

Selain kinerja keuangan meningkat, lanjut Damar, jumlah nasabah sampai 31 Desember 2022 juga naik 11,11%, dari 19,67% di tahun 2021 menjadi 21,86 juta orang.

Bahkan, selama dua tahun pandemi, nasabahnya bertambah tiga juta orang. Pegadaian mencatat kenaikan nasabah sebesar 21,4%, yaitu dari 15 juta orang pada 30 Juni 2020 menjadi 18 juta orang pada 30 Juni 2021.

Lonjakan nasabah di masa pandemi itu menjadi bukti bahwa pegadaian adalah sahabat wong cilik. Walau mungkin jumlah uangnya tidak besar, banyak rakyat jelata yang sedang kesulitan ekonomi ini merasa tertolong oleh usaha gadai.

Melihat strategisnya usaha gadai ini, edukasi tentang bisnis gadai menjadi hal penting, mengingat literasi keuangan masyarakat masih rendah. Jika masyarakat teredukasi dengan baik, maka kehadiran pegadaian benar-benar seperti slogannya,”Menyelesaikan masalah tanpa masalah.”

Baca juga artikel terkait GADAI atau tulisan lainnya dari Suli Murwani

tirto.id - Bisnis
Kontributor: Suli Murwani
Penulis: Suli Murwani
Editor: Dwi Ayuningtyas