tirto.id - Polri telah memprediksi puncak arus mudik 2023 akan terjadi pada 19 April hingga 21 April 2023. Selain itu, Polri bersama Kementerian Perhubungan dan pemangku kepentingan terkait telah menyurvei situasi arus lalu lintas saat mudik dan arus balik Lebaran 2023.
Lebih lanjut melansir dari Antara, pihak kepolisian telah menentukan beberapa titik yang berpotensi mengalami masalah saat terjadi lonjakan mudik lebaran. Lokasi tersebut antara lain jalur tol Trans Jawa dan jalur tol ke arah Jawa Tengah.
Pada jalur tol arah Jawa Tengah, tol Cipali menjadi titik krusial yang diperhatikan saat arus mudik dan arus balik.
Selain itu, rest area Sumatera dan Jawa juga menjadi perhatian pihak kepolisian. Untuk jalur Sumatera berada di rest area Indralaya-Palembang, sementara rest area Jalur Jawa berada di tol Cipali.
Masih mengutip Antara, titik krusial lain yang menjadi perhatian Polri yakni jalur arteri di Jawa. Selanjutnya, jalur utama yang digunakan kendaraan roda dua serta jalur alternatif roda empat.
Tak hanya itu, lokasi wisata saat lebaran juga diperkirakan akan mengalami lonjakan pengunjung.
Berkaitan dengan hal itu, pihak kepolisian telah menyusun strategi untuk mengurai kemacetan saat mudik lebaran.
Beberapa cara yang akan ditempuh antaranya penerapan sistem satu arah (one way), contraflow, dan sistem ganjil genap.
Cara Gadai Alat Elektronik di Pegadaian untuk Kebutuhan Mudik
Mudik menjadi salah satu tradisi yang dilakukan tiap lebaran. Tak bisa dimungkiri, mudik memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Salah satu cara untuk mendapatkan biaya guna memenuhi kebutuhan mudik yaitu dengan menggadaikan barang elektronik di Pegadaian.
Dilansir dari situs Pegadaian, PT Pegadaian menghadirkan fitur baru Gadai Elektronik pada 18 September 2022.
Fitur Gadai Elektronik bertujuan untuk memudahkan nasabah memperoleh dana dengan cepat, mudah dan aman.
Adapun barang elektronik yang dapat digadaikan antara lain televisi, ponsel, kulkas, laptop, komputer, kamera serta lainnya. Merek barang elektronik yang diterima pun akan lebih bervariasi dari sebelumnya.
Kini, untuk menggadaikan barang elektronik tak perlu membawa perlengkapan seperti dus, kartu garansi, dan kelengkapan lainnya. Namun, menggadaikan barang elektronik yang disertai kelengkapannya akan memiliki nilai gadai yang lebih tinggi.
Untuk nilai gadai tiap barang elektronik pun berbeda-beda tergantung pada kondisi barangnya.
Semakin baik kondisi atau keadaan barang yang akan digadaikan, maka akan semakin tinggi nilai gadainya. Begitu pula sebaliknya. Nilai gadai juga akan disesuaikan dengan harga pasar.
Sementara itu, untuk menggadaikan barang di Pegadaian pun sangatlah mudah. Mengutip dari laman Sikapi Uangmu, berikut ini tahapan untuk menggadaikan barang di Pegadaian.
1. Datangi kantor pegadaian dan mengisi formulir gadai barang
Untuk menggadaikan barang, Anda akan diminta mengisi formulir gadai barang. Formulir tersebut berisi identitas nasabah, tujuan menggadaikan barang, jenis barang yang akan digadai, serta nilai pinjaman yang diinginkan.
2. Serahkan formulir yang telah diisi, KTP, dan barang yang akan digadai
Selanjutnya serahkan formulir di loket penaksiran barang gadai. Selain itu, serahkan pula fotocopy KTP dan barang yang akan digadaikan.
Petugas kemudian akan menaksir nilai barang gadai. Nilai barang gadai ini akan berpengaruh pada nilai pinjaman maksimal yang bisa diperoleh nasabah.
3. Pembuatan Surat Bukti Kredit (SBK)
Setelah penaksiran nilai barang selesai, nasabah akan mendapat informasi tentang harga/nilai pinjaman maksimal yang bisa disetujui.
Bila nasabah setuju, akan dilanjutkan untuk membuat SBK yang mencantumkan tentang ketentuan atau perjanjian kredit yang harus disetujui nasabah.
4. Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk dana tunai
Setelah SBK disetujui, nasabah langsung bisa menerima uang pinjaman dalam bentuk tunai. Namun sebelumnya, nasabah akan diminta untuk membayarkan biaya administrasi terlebih dahulu.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yandri Daniel Damaledo