tirto.id - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2018 mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU tersebut lantas mendapatkan perubahan dengan disahkannya UU Nomor 19 Tahun 2016. UU ini lantas secara singkat dikenal dengan UU ITE.
UU ITE membahas mengenai informasi elektronik beserta transaksi elektronik. Informasi elektronik maksudnya satu atau kumpulan data elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, desain, email, dan sebagainya yang sudah diolah serat memiliki arti atau bisa dipahami bagi orang yang bisa memahaminya.
Lalu, transaksi elektronik berkaitan dengan perbuatan hukum yang muncul karena penggunaan komputer, jaringan komputer, dan atau media elektronik lainnya.
Oleh sebab itu, UU ITE banyak membahas mengenai informasi elektronik beserta perbuatan hukum yang melingkupinya. Hanya saja, dikutip laman DSLA Law Firm, konten UU ITE dinilai masih memiliki polemik. Adanya pasal karet di dalamnya, banyak mengantarkan pengguna internet ke dalam persoalan pidana penghinaan.
Contohnya pada BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang, pada Pasal 27 ayat (3) disebut bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Adanya pasal tersebut membuat orang yang mengunggah konten tertentu, sekali pun fakta, maka ada peluang dipidanakan jika pihak yang dianggap terlibat di konten tersebut menganggapnya sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik.
Bunyi Pasal 30
Banyak pasal menyebutkan larangan untuk dilakukan dalam UU ITE. Salah satunya mengenai peretasan. Masalah peretasan dibahas dalam Pasal 30 di semua ayatnya.
Berikut bunyi lengkap Pasal 30 UU ITE:
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Dikutip dari BPHN, pada penjelasan UU ITE disebutkan bahwa dalam Pasal 30 ayat (1) telah cukup jelas menerangkan mengenai larangan bagi setiap orang untuk mengakses komputer dan atau sistem komputer milik pihak lain dengan cara apa pun. Tapi, dalam ayat (2), lebih berfokus perbuatan teknis dari larangan peretasan tersebut yang meliputi:
a. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
b. sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Ancaman pidana
Pelaku peretasan yang terbukti melanggar Pasal 30 UU ITE dikenakan ancaman pidana sesuai jenis pelanggaran. Dalam Pasal 46 UU ITE disebutkan ancaman pidananya sebagai berikut:
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari