tirto.id - Cara cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dapat diakses menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lantas, kapan Subsidi Upah 2026 cair? Cek jadwal dan taa cara cek.
Pemerintah berencana membagikan BSU kepada 13,3 juta pekerja untuk Kuartal IV 2026. Program ini bagian dari program ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.
Sesuai agenda, pemberian bansos BSU diberikan satu kali untuk periode tiga bulan dengan besaran Rp300 ribu per bulan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu pekerja mempertahankan daya beli di tengah dinamika ekonomi.
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dengan NIK
BSU merupakan bantuan upah yang diberikan untuk pekerja yang memiliki upak maksimal Rp3,5 juta per bulan. Adapun kriteria penerima BSU yaitu pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, bukan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, maupun Polri.
Syarat penerima berikutnya yaitu tidak sedang menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan. Melansir Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor: HM.02.04/327/SET.M.EKON.3/09/2026, BSU dicairkan untuk periode tiga bulan.
Tiap bulan, pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat BSU sebesar Rp300 ribu per bulan. Dengan demikian, pekerja akan mendapat BSU Rp900 ribu untuk periode tiga bulan.
Bagi pekerja yang memenuhi syarat, dapat melakukan pengecekan status penerima BSU menggunakan NIK. Pengecekan ini dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), situs Kementerian Ketenagakerjaan, dan aplikasi PosPay.
Berikut cara cek BSU 2026 yang dapat dicermati para pekerja:
1. Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Login menggunakan akun terdaftar.
- Pilih menu “Cek Status Penerima BSU” dan ketik di kolom identitas diri mulai dari NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, email, dan rekening bank penyalur.
- Setelahnya, sistem akan memunculkan status verifikasi sebagai penerima BSU.
- Unduh aplikasi JMO di ponsel pintar dan pilih login apabila telah memiliki akun. Jika belum punya, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Buka halaman utama kemudian geser sampai ke bagian bawah, klik menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” dan “Klik Di Sini”.
- Muncul kolom dan isi data tambahan mulai dari nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Lalu klik “Lanjutkan” dan sistem akan menampilkan status BSU.
- Buka browser dan kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id.
- Geser ke bagian bawah kemudian klik “Cek NIK”.
- Setelahnya ketik 16 digit NIK dan kode captcha dan klik “Cek Status”.
- Akan muncul hasilnya apakah NIK memenuhi kriteria penerima BSU atau tidak. Beberapa juga akan menampilkan proses sedang validasi atau, bahkan penyaluran telah dilakukan.
- Bagi yang memilih BSU disalurkan melalui PT Pos Indonesia, pengecekan bisa dilakukan melalui Aplikasi PosPay dengan unduh di ponsel.
- Buka aplikasi tanpa login dan klik huruf “i” di bagian kanan bawah layar dan klik logo Kemnaker bergambar lima tangan.
- Klik jenis bantuan “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2026” lalu masukkan NIK KTP dan klik “Cek Status Penerima”.
- Apabila sudah terdaftar menjadi penerima BSU, maka akan muncul QR Code untuk pencairan dan apabila tidak, akan muncul keterangan “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.”
Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026
Hingga kini pemerintah belum mengumumkan jadwal pasti pencairan BSU 2026. Namun, jika mengacu pada siaran pers di atas, bantuan ini akan cair di di kuartal keempat, yaitu periode Oktober, November, hingga Desember 2026.
Guna menyukseskan program tersebut, pemerintah telah menyiapkan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir Rp12 triliun untuk 13,3 juta pekerja. Masyarakat dapat melakukan pengecekan berkala melalui tata cara di atas untuk mengetahui jadwal pencairan. Selain itu, pemerintah juga akan mengumumkan jadwal pencairan melalui akun resmi Kemnaker maupun instansi otoritas terkait.
Selain pencairan BSU, pemerintah juga menyiapkan program pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun untuk kelompok desil 1 sampai dengan desil 4. Berikutnya, pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan beras sebanyak 10 kg per bulan, yang akan diserahkan satu kali untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta juga akan dilanjutkan. Program ini menyasar sekitar 7,5 juta pekerja.
Informasi lainnya seputar bansos dapat diakses melalui tautan berikut ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































