Menuju konten utama

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Libur Nasional HUT ke-80 RI

Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI.

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Libur Nasional HUT ke-80 RI
Warga mengikuti lomba balap karung di Kelurahan Durian Payung, Bandar Lampung, Lampung, Jumat (16/8/2024). ANTARA FOTO/Ardiansyah/Spt.

tirto.id - Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional, masih dalam rangka HUT ke-80 RI. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro pada Jumat (1/8/2025).

"Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Wamensesneg dalam jaringan Sekretariat Presiden di Jakarta, dikutip dari ANTARA.

Tanggal 18 Agustus bisa menjadi momen untuk merayakan HUT ke-80 RI dengan perlombaan atau kegiatan lain sesuai tradisi setiap daerah.

Ia mengatakan, penetapan hari libur ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya, di masing-masing tempat tinggal mereka.

Juri berharap momentum ini dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju.

"Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas," katanya.

Presiden Prabowo, kata Juri, juga mengimbau agar semarak peringatan kemerdekaan tidak hanya dirasakan di tingkat nasional, tetapi juga digelorakan di seluruh daerah.

Ia mengajak elemen instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta untuk turut serta merayakan HUT ke-80 RI dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.

Daftar Sisa Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025

Setelah tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka bulan Agustus terdapat dua hari libur nasional.

Hari libur nasional tersebut adalah peringatan HUT ke-80 RI yang akan diperingati pada hari Minggu, 17 Agustus 2025. Selama bulan Agustus mendatang juga tidak ada cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Adapun daftar sisa hari libur nasional dan cuti bersama sampai dengan akhir tahun 2025 yaitu:

  • Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Surat Edaran HUT ke-80 RI

Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat edaran mengenai pedoman peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.

Salah satu isi surat edaran tersebut adalah masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.

Imbauan tersebut berbunyi, “Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025.”

Tindakan mengibarkan bendera tidak sekadar menjadi rutinitas setiap tahun, tetapi juga mencerminkan semangat kebangsaan dan penghargaan atas perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan.

Adapun tema peringatan HUT ke-80 RI tahun ini adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”

Tema tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 Juli 2025 di Istana Negara, yang menjadi ajakan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mempererat persatuan demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan bangsa.

Baca juga artikel terkait HUT RI 2025 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Flash News
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya