Menuju konten utama

Daftar Larangan Soal Pengibaran Bendera Merah Putih HUT RI ke-80

Ada sejumlah larangan dalam peraturan terkait pengibaran bendera Merah Putih untuk HUT RI 80, apa saja?

Daftar Larangan Soal Pengibaran Bendera Merah Putih HUT RI ke-80
Sejumlah peserta memberi hormat saat mengikuti upacara pengibaran bendera Merah Putih di Pantai Pelayaran, Desa Karangkebagusan, Jepara, Jawa Tengah, Sabtu (17/8/2024).ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wpa.

tirto.id - Untuk mengibarkan bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025, terdapat sejumlah larangan yang tak boleh dilakukan. Apa saja larangan itu? Berikut penjelasannya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang pedoman peringatan HUT RI ke-80, masyarakat di Indonesia diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai Jumat, 1 Agustus 2025.

"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025," tulis surat edaran bernomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tersebut.

Imbauan tersebut dikeluarkan seturut kewajiban mengibarkan bendera Merah Putih pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.

Seturut peraturan tersebut, bendera Merah Putih yang bisa dipasang masyarakat harus berbentuk persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjang, serta terbuat dari jenis kain yang tidak mudah luntur.

Meskipun hal ini sebenarnya sudah menjadi kebiasaan setiap momen HUT RI, namun masyarakat tetap perlu memerhatikan ketentuan pengibaran bendera Merah Putih.

Hal tersebut dikarenakan ada larangan yang tak boleh dilakukan ketika mengibarkan Sang Saka. Apa saja larangannya?

Daftar Larangan Pengibaran Merah Putih di HUT RI

Sesuai UU 24/2009, pengibaran dan pemasangan bendera Merah Putih tak boleh dilakukan secara sembarangan. Terlebih jika Sang Saka tak jadi satu-satunya bendera yang dipasang.

Seperangkat aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa Sang Saka dipasang secara hormat sebagai simbol negara Indonesia.

Salah satu aturan pemasangan yang dilarang salah adalah ketika bendera Merah Putih dipasang berdampingan dengan bendera lain. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 17 hingga 21 UU 24/2009 tersebut.

Jika dipasang beriringan dengan bendera negara lain, Sang Saka tidak boleh dipasang pada tiang yang lebih pendek. Kedudukan antara Merah Putih dan bendera lain harus sama yang menandakan penghormatan yang setara terhadap simbol negara.

Namun, apabila bendera Merah Putih disandingkan dengan bendera/panji organisasi, maka Sang Saka harus dipasang pada tiang yang lebih tinggi dengan ukuran bendera yang lebih besar.

Ketentuan umum pemasangan/pengibaran bendera tersebut penting dipahami bagi instansi atau kantor yang juga diwajibkan memasang Sang Saka pada Hari Kemerdekaan RI.

Sementara itu, untuk pemasangan di ruang lingkup rumah pribadi, UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa pemasangan bendera dapat ditempatkan di halaman depan, dengan posisi di tengah atau sebelah kanan rumah.

Selain aturan pemasangan, peraturan tersebut juga mengatur larangan yang tak boleh dilakukan ketika memasang/mengibarkan bendera. Ketentuan ini termuat dalam Pasal 24 UU 24/2009.

Dalam pasal tersebut, larangan dalam pengibaran/pemasangan bendera Merah Putih berkisar pada:

    • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
    • Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
    • Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
    • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara;
    • Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Baca juga artikel terkait HUT RI atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan