Menuju konten utama

Kapan Pemasangan Bendera Merah Putih HUT RI 2025 Dimulai?

Simak jadwal pemasangan bendera Merah Putih pada bulan Agustus 2025. Cek juga aturan pemasangan bendera Merah Putih 17 Agustus sesuai UU.

Kapan Pemasangan Bendera Merah Putih HUT RI 2025 Dimulai?
Ilustrasi Pemasangan bendera Merah Putih di pinggiran Jalan Raya. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) tanggal 17 Agustus 2025 akan segera datang. Pada tahun 2025 ini akan menjadi perayaan HUT RI yang ke-80.

Bendera Negara Indonesia mengandung nilai-nilai kemerdekaan, seperti kepahlawanan, patriotisme, dan nasionalisme. Bendera Negara Indonesia memiliki beberapa sebutan, seperti Sang Merah Putih, Sang Saka Merah Putih, Merah Putih, atau Sang Dwiwarna.

Sang Saka Merah Putih memiliki bentuk persegi panjang dan lebar 2/3 dari panjang dengan bagian atas berwarna merah dan bawah berwarna putih yang berukuran sama.

Kapan Pemasangan Bendera Merah Putih HUT RI 2025 Dimulai?

Masyarakat bisa memasang bendera Merah Putih mulai dari tanggal 1 Agustus 2025. Hal itu berdasarkan pada peringatan HUT RI pada tahun-tahun sebelumnya.

Masyarakat diimbau untuk memasang benderah Merah Putih di lingkungan masing-masing, baik itu tempat tinggal, kerja, atau sepanjang jalan wilayah terkait.

Pemasangan bendera Merah Putih akan berlangsung hingga akhir bulan Agustus atau selama sebulan penuh.

Ketentuan Pemasangan Bendera Merah Putih 17 Agustus

Ketentuan pemasangan bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT RI ke-80 telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009. Beberapa di antaranya ialah pengibaran bendera Merah Putih yang dilakukan saat matahari terbit sampai matahari terbenam.

Pemasangan bendera Merah Putih wajib dilakukan saat peringatan HUT RI ke-80 pada tanggal 17 Agustus 2025. Selain itu, bendera Merah Putih yang dikibarkan harus sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Beberapa kriteria pemasangan bendera Merah Putih antara lain berbentuk persegi panjang dan lebar 2/3 dari panjang dan terbuat dari jenis kain yang tidak mudah luntur.

Rincian ketentuan dalam pemasangan Bendera Merah Putih antara lain:

  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
  • Bendera Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua per tiga dari panjang.
  • Bendera pada bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama.
  • Bendera Merah Putih harus dibuat dari jenis kain yang tidak mudah luntur.
  • Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
  • Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  • Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.

Baca juga artikel terkait ATURAN PEMASANGAN BENDERA MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Indyra Yasmin