Menuju konten utama

Imbauan Pemasangan Bendera Merah Putih di Rumah dan Larangannya

Aturan dan larangan pemasangan bendera merah putih di rumah.

Imbauan Pemasangan Bendera Merah Putih di Rumah dan Larangannya
Anggota Bhabinkamtibmas Polres Boyolali mencuci Bendera Merah Putih bersama warga di Tegalgiri, Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (31/7/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.

tirto.id - Pengibaran bendera Merah Putih di depan rumah saat peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus memiliki aturan yang diatur lewat undang-undang.

Setiap datangnya peringatan 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan RI, masyarakat Indonesia diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing.

Imbauan tersebut tidak hanya pada saat tepat di "17 Agustus" saja, melainkan dapat dilakukan lebih awal. Oleh sebab itu, mulai 1 Agustus biasanya sudah arahan dari Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat untuk mengibarkan bendera.

Pengibaran bendera di depan rumah pada 17 Agustus memiliki dasar penetapan melalui Undang-Undang. Tepatnya lewat UU Nomor 24 Tahun 2009 di Pasal 7 ayat (3) disebutkan ketentuan sebagai berikut:

"(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri."

Dalam ayat tersebut memuat kewajiban bagi warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah untuk mengibarkan bendera negara setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus.

Dilanjutkan pada Pasal 7 ayat (4) masih pada UU yang sama, jika warga negara Indonesia yang menguasai penggunaan rumah tersebut tidak mampu maka pemerintah daerah setempat akan memberikan bendera negara agar dapat dikibarkan.

Secara aturan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 ini, kewajiban pengibaran bendera Merah Putih hanya dilakukan pada 17 Agustus. Ada pun waktu untuk pengibaran dan penurunan bendera mengacu pada Pasal 7 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

"(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari."

Larangan Terkait Penggunaan Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih memiliki fungsi sebagai identitas negara Indonesia. Ada sejumlah larangan yang ditetap untuk tidak dilakukan terhadap bendera Indonesia ini. Berikut larangan-larangan tersebut:

- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra