Menuju konten utama

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih di Bulan Agustus

Aturan pemasangan bendera merah putih di bulan Agustus untuk peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih di Bulan Agustus
Peserta mengikuti kirab dan pemasangan 77 Bendera Merah Putih di Krakitan, Bayat, Klaten, Jawa Tengah, Minggu (14/8/2022). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.

tirto.id - Pemasangan bendera Merah Putih di bulan Agustus 2023 berlaku sepanjang bulan sejak Selasa, 1 Agustus 2023 hingga Kamis, 31 Agustus 2023. Tata cara pemasangan bendera Merah Putih mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2009.

Imbauan pemasangan bendera Merah Putih sudah disampaikan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Nomor Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tertanggal 13 Juni 2023.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa tema peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun ini adalah "Terus Melaju untuk Indonesia Maju".

Dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-78 kemerdekaan RI tahun 2023, para pemangku kepentingan diimbau untuk dapat turut serta berpartisipasi. Hal-hal yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut.

Pertama, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, atau hiasan lain di lingkungan sekitar.

Kedua, mengimplementasikan logo dan desain turunan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 ke dalam berbagai bentuk media.

Ketiga, mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai pada 1 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2023.

Keempat, menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring, untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.

Di antara hal-hal di atas, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengibaran bendera Merah Putih selama sebulan penuh pada Agustus 2023 ini.

Sementara itu, terdapat ketentuan tentang penggunaan logo HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain turunannya. Pedoman terkait hal tersebut dapat diunduh melalui situs Kementerian Sekretariat Negara: www.setneg.go.id.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera negara Sang Merah Putih mempunyai bentuk persegi empat panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih. Kedua bagian memiliki ukuran yang sama.

Dalam Pasal 4 ayat 3, bendera negara dibuat sesuai dengan ukuran dan ketentuan, di antaranya ialah sebagai berikut:

  • Penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan: ukuran 200 cm x 300 cm
  • Penggunaan di lapangan umum: ukuran 120 cm x 180 cm
  • Penggunaan di ruangan: ukuran 100 cm x 150 cm
  • Penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: ukuran 36 cm x 54 cm
  • Penggunaan di mobil pejabat negara: ukuran 30 cm x 45 cm
  • Penggunaan di kendaraan umum: ukuran 20 cm x 30 cm
  • Penggunaan di kapal: ukuran 100 cm x 150 cm
  • Penggunaan di kereta api: ukuran 100 cm x 150 cm
  • Penggunaan di pesawat udara: ukuran 30 cm x 45 cm
  • Penggunaan di meja: ukuran 10 cm x 15 cm

Untuk keperluan penggunaan di luar tempat-tempat di atas, benderayang merepresentasikan Bendera

Negara dapat dibuat dari bahan, ukuran, dan bentuk yang berbeda.

Sementara dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan kala waktu penggunaan bendera negara sebagai berikut.

  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain

Terkait tata cara penggunaan bendera negara Sang Merah Putih, diterangkan dalam Pasal 13 UU Nomor 24 Tahun 2009 sebagai berikut.

  • Bendera dikibarkan (dipasang) pada tiang yang besar dan mempunyai tinggi yang seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
  • Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  • Bendera yang dipasang pada dinding dengan cara membujur rata.
Dalam proses menaikkan dan menurunkan dari tiang juga perlu dilakukan dengan cara perlahan-lahan, khidmat, dan tidak menyentuh tanah.

Selama proses menaikkan dan menurunkan tersebut, peserta yang hadir wajib memberi hormat disertai sikap berdiri tegak sampai selesai dengan diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Baca juga artikel terkait NEW URGENT atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus