Menuju konten utama
Bendera Merah Putih

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar & Sejarahnya

Aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar dan sejarah Bendera Merah Putih.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar & Sejarahnya
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bersiap mengibarkan Bendera Merah Putih saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 1945 yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2020). ANTARA FOTO/Agus Suparto/Handout/wpa/wsj.

tirto.id - Memasuki bulan Agustus, seluruh masyarakat Indonesia bersiap-siap untuk menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tepat pada 17 Agustus mendatang.

Masyarakat wajib mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah, kantor, instansi, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya.

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, dinyatakan bahwa pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.

Sementara itu, pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya sudah bisa dilakukan sejak 20 Juli hingga 31 Agustus 2022. Lalu, bagaimana aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar?

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar

Pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih secara lengkap telah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan

perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

f. Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.

Pasal 66

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 67

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;

b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;

d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

Selain itu, aturan terkait Bendera Negara memiliki tujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan negara serta untuk menciptakan standarisasi penggunaan bendera di Indonesia.

Berdasarkan UU 24 Tahun 2009, Bendera merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama.

Selain itu, Bendera Merah Putih juga harus menggunakan kain yang tak mudah luntur. Bagi Anda yang ingin memeriahkan HUT Kemerdekaan ke-77 dengan menggunakan bendera pada mobil hingga mengibarkan bendera di halaman rumah, berikut aturan ukuran bendera berdasarkan penggunaannya:

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan

j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih dapat digunakan dengan cara mengibarkan atau dipasang. Pengibaran dan pemasangan bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Lokasi pengibaran bendera ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.

Namun untuk kendaan tertentu, pengibaran dan pemasangan bendera dapat dilakukan pada malam hari. Selain itu, bendera juga wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus, baik itu di rumah, gedung atau kantor hingga transportasi umum.

Pengibaran bendera juga dapat dilakukn pada peringatan hari-hari besar nasional lainnya. Bagi warga yang tidak mampu, pemerintah daerah dapat menyediakan dan memberikan bendera kepada warga tersebut.

Namun terdapat beberapa lokasi yang wajib mengibarkan bendera Merah Putih setiap hari yakni:

1. Istana Presiden dan Wakil Presiden;

2. Gedung atau kantor lembaga negara;

3. Gedung atau kantor lembaga pemerintah;

4. Gedung atau kantor lembaga pemerintah non-kementerian;

5. Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;

6. Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;

7. Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

8. Gedung atau halaman satuan pendidikan;

9. Gedung atau kantor swasta;

10. Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;

11. Rumah jabatan pimpinan lembaga negara;

12. Rumah jabatan menteri;

13. Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan non-kementerian;

14. Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;

15. Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;

16. Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

17. Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan

18. Taman makam pahlawan nasional.

Sejarah Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih atau yang dikenal dengan Sang Merah Putih memiliki kedudukan sebagai identitas kebangsaan yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 35, yang berbunyi: Bendera Negara Indonesia ialah sang Merah Putih.

Bendera Republik Indonesia terdiri dari warna merah yang menggambarkan keberanian, dan putih yang melambangkan kesucian.

Asal-usul warna merah dan putih yang kini dipakai untuk warna bendera di beberapa negara di kawasan Asia Tenggara dan sekitarnya disebut-sebut berasal dari mitologi Austronesia. Merah dimaknai sebagai tanah dan putih berarti langit.

Austronesia adalah rumpun bangsa dan bahasa yang tersebar dari Taiwan dan Hawaii di ujung utara sampai Selandia Baru di ujung selatan, serta dari Madagaskar di ujung barat sampai Pulau Paskah (Rapanui) di ujung timur. Kepulauan Nusantara termasuk dalam rangkaian ini.

Merah dan putih kemudian digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling berpasangan: Ibu Bumi (merah) dan Bapak Langit (putih).

Karim Halim dalam buku Negara Kita (1952) menuliskan, menurut adat-istiadat Austronesia, warna merah dan putih berpengaruh besar dalam hal kesaktian dan kepercayaan.

Maka tidak mengherankan jika sebagian negara di dalam rumpun Austronesia memakai unsur warna merah dan putih untuk benderanya, sebut saja Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, hingga Taiwan, Madagaskar, dan seterusnya.

Pada zaman kerajaan di Nusantara, bendera atau panji-panji kebesaran dengan unsur warna merah dan putih juga kerap digunakan, salah satunya oleh Kerajaan Majapahit (1293–1527 Masehi).

Sebelum zaman Majapahit, tulis Ubet Zubaidi dalam buku Taklukkan! Syarat-Syarat Kecakapan Umum: Pramuka Penegak Bantara Laksana (2018), Kerajaan Kadiri atau Kediri (1045–1222) juga telah memakai lambang merah-putih.

Pada masa perjuangan melawan penjajah Belanda atau VOC, pasukan Pangeran Diponegoro mengibarkan panji merah putih dalam Perang Jawa (1825-1830) di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Begitu pula dengan bendera perang Sisingamangaraja XII (1876-1907) di tanah Batak, Sumatera Utara.

Selanjutnya, memasuki abad ke-20 atau Era Pergerakan Nasional, bendera dengan warna merah dan putih berkibar saat pelaksanaan Kongres Pemuda II di Batavia (Jakarta) pada 28 Oktober 1928 yang menghasilkan Sumpah Pemuda.

Menjelang kemerdekaan RI, Fatmawati yang merupakan istri Ir. Sukarno, menjahit kain berwarna merah dan putih untuk dijadikan bendera. Bendera bersejarah yang disebut Sang Saka Merah Putih ini akhirnya dikibarkan dalam upacara proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945.

Baca juga artikel terkait BENDERA MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Addi M Idhom