Menuju konten utama

Ukuran Bendera Merah Putih untuk Rumah, Sekolah, dan Kantor

Berapa ukuran bendera merah putih untuk di rumah, kantor, dan aturannya?

Ukuran Bendera Merah Putih untuk Rumah, Sekolah, dan Kantor
Dua orang anak hormat kepada Bendera Merah Putih seusai mengikuti kirab dan pemasangan 77 Bendera Merah Putih di Krakitan, Bayat, Klaten, Jawa Tengah, Minggu (14/8/2022). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.

tirto.id - Surat imbauan pemasangan bendera Merah Putih dikeluarkan oleh Kemensesneg melalui Surat Edaran Mensesneg Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023.

Surat tersebut berisi imbauan kepada masyarakat untuk melakukan pemasangan bendera. Adapun pemasangan bendera sudah bisa dilakukan, pada 1 hingga 31 Agustus 2023.

Dalam melakukan pemasangan bendera, aturan mengenai pemasangan serta ukuran bendera Merah Putih diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Sehingga, instansi atau masyarakat yang akan melakukan pemasangan bendera harus menyesuaikan ukuran bendera sesuai aturan dalam undang-undang.

Pemasangan bendera ini untuk merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia. HUT RI ke 78 ini, bendera Merah Putih biasanya dipasang di lembaga negara, kantor, rumah, dan lain sebagainya.

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Sementara aturan dalam melakukan pengibaran bendera Merah Putih yang tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Adapun aturan tersebut terkait pengibaran bendera yang akan dilakukan oleh warga negara, aturannya sebagai berikut ini:

  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Ukuran Bendera Merah Putih Menurut UU

Begitu pula dalam pemasangan bendera Merah Putih, harus sesuai dengan ukuran bendera Merah Putih yang diatur dalam Undang-Undang.

Dalam pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera Negara Sang Merah Putih harus berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih.

Sementara, masih dalam pasal 4, bahwa ukuran bendera Merah Putih disesuaikan dengan tempat pemasangannya. Adapun ukuran bendera Merah Putih, aturannya sebagai berikut:

  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di Lapangan Istana Kepresidenan;
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di Lapangan Umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di Ruangan;
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil Pejabat Negara;
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra