tirto.id - Setiap menjelang peringatan HUT RI 17 Agustus, masyarakat diwajibkan memasang bendera Merah Putih, baik di rumah, sekolah, maupun kantor. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pemerintah biasanya akan mengeluarkan surat edaran resmi yang berisi imbauan untuk mengibarkan Sang Saka Merah Putih setiap tahun menjelang Agustusan. Pemasangannya dilakukan sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus.
Pemasangan bendera Merah Putih di rumah, sekolah, maupun kantor, harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Ketentuan mengenai pemasangan serta ukuran bendera Merah Putih diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.
Lantas, berapa ukuran bendera Merah Putih berdasarkan regulasi tersebut? Ukuran bendera rumah tangga, kantor, maupun sekolah, dapat disimak melalui penjelasan berikut.
Ukuran Bendera Merah Putih Menurut UU
UU Nomor 24 Tahun 2009 tidak hanya mengatur ukuran bendera Merah Putih di depan rumah, tetapi juga di halaman kantor, sekolah, dan lapangan umum.
Dalam pasal 4 dijelaskan, bendera negara Sang Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Bagian atasnya berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih. Ukuran bendera Merah Putih antara bagian atas dan bawah harus sama.
Ukuran bendera Merah Putih besar dipasang di lapangan istana kepresidenan. Sementara itu, ukuran bendera Merah Putih sedang diterapkan jika pemasangannya dilakukan di lapangan umum. Secara rinci, berikut aturan ukuran bendera Merah Putih secara umum:
- Ukuran bendera Merah Putih di lapangan istana kepresidenan: 200 x 300 sentimeter (cm)
- Ukuran bendera Merah Putih di lapangan umum: 120 x 180 cm
- Ukuran bendera Merah Putih di ruangan: 100 x 150 cm
- Ukuran bendera Merah Putih di mobil presiden dan wakil presiden: 36 x 54 cm
- Ukuran bendera Merah Putih di mobil pejabat negara: 30 x 45 cm
- Ukuran bendera Merah Putih di kendaraan umum: 20 x 30 cm
- Ukuran bendera Merah Putih di kapal: 100 x 150 cm
- Ukuran bendera Merah Putih di kereta api: 100 x 150 cm
- Ukuran bendera Merah Putih di pesawat udara: 30 x 45 cm
- Ukuran bendera Merah Putih di di meja: 10 x 15 cm
Berdasarkan Pasal 4 ayat (4), untuk keperluan lain di samping 10 poin di atas, ukuran dan bahan bendera Merah Putih bisa dibuat berbeda, sesuai kebutuhan masing-masing. Yang penting, ukuran bendera Merah Putih masih mengacu pada Pasal 4 ayat (1), bahwa perbandingan ukuran lebar dan panjangnya adalah 2/3.
Ukuran bendera Merah Putih untuk rumah biasanya 100 x 150 cm. Sementara itu, ukuran bendera Merah Putih di sekolah dapat disamakan dengan ukuran yang diterapkan di lapangan umum, yakni 120 x 180 cm. Begitu juga penerapan ukuran bendera Merah Putih untuk halaman kantor.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Selain ketentuan ukuran bendera Merah Putih, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur tentang pengibaran bendera yang dilakukan warga negara. Merujuk pada Pasal 7, berikut aturan pengibaran bendera Merah Putih saat 17 Agustus:
- Pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus bendera negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Fadli Nasrudin