tirto.id - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri resmi terbit pada Kamis (7/8/2025). Melalui SKB 3 Menteri itu, pemerintah mengumumkan bahwa hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-80.
SKB tersebut ditandatangani di Jakarta oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Sebelum SKB dikeluarkan, pemerintah telah mengumumkan bahwa 18 Agustus 2025 akan diliburkan. Penetapan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, termasuk perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya, di masing-masing tempat tinggal mereka.
"Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Sementara, terbitnya SKB 3 Menteri yang baru, memastikan cuti 18 Agustus 2025 tersebut. Simak isi lengkap SKB 3 Menteri 2025 terbaru beserta link download-nya.
Isi SKB 3 Menteri 18 Agustus 2025 PDF Cuti Bersama & Link Unduh
Pemerintah pada Kamis, 7 Agustus 2025, menetapkan SKB 3 Menteri tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB baru ini sekaligus merevisi SKB sebelumnya, yang terbit pada 14 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perbedaannya, SKB yang baru menambahkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama.
Di SKB yang lama, rangkaian peringatan sebagai libur nasional berjumlah 16, serta cuti bersama 7 hari peringatan. Sedangkan di SKB yang baru, jumlah hari peringatan libur nasional ialah tetap 16, serta cuti bersama menjadi 8 peringatan.
“Keputusan bersama ini berlaku pada tanggal ditetapkan [7 Agustus 2025],” tulis Diktum Kedua SKB 3 Menteri yang baru terbit.
Cuti bersama berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan bersifat opsional bagi pegawai perusahaan swasta. Bagi ASN, cuti bersama tidak memotong cuti tahunan.
Berikut ini tautan unduh SKB 3 Menteri yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama:
Link SKB 3 Menteri Terbaru 18 Agustus Cuti Bersama
Daftar Libur Nasional 2025 Versi SKB Terbaru
- 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
- 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
- 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
- 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
- 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
- 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
- 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Cuti Bersama 2025 Versi SKB Terbaru
- 28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
- 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
- 18 Agustus 2025 (Senin): Proklamasi Kemerdekaan
- 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id






























