tirto.id - Rakyat Indonesia akhirnya mendapat kepastian mengenai libur 18 Agustus 2025. Lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama (Menag), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), memutuskan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama.
SKB 3 Menteri yang menyebut 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dikeluarkan pada Kamis (7/8). Isi dari surat tersebut memasukkan 18 Agustus ke dalam jadwal cuti bersama 2025.
Dalam Siaran Pers Nomor 04/SP/VIII/Humas/2025, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, sebelumnya telah menyampaikan bahwa Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Penetapan ini dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan atas Hari Kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Sebagai bentuk hadiah kemerdekaan, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, guna memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan komunitas,” sebut isi siaran pers yang diunggah di laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Namun, setelah SKB 3 Menteri keluar kemarin, 18 Agustus 2025 bukan termasuk libur nasional melainkan cuti bersama.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Terbaru
Berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sesuai SKB 3 Menteri terbaru:
Libur Nasional 2025
- 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
- 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idul Fitri 1446 Hijriah
- 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
- 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
- 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Jumat) Idul Adha 1446 Hijriah
- 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
- 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama 2025
- 28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idul Fitri 1446 Hijriah
- 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
- 18 Agustus (Senin) Proklamasi Kemerdekaan
- 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus
Apa Beda Cuti Bersama dan Libur Nasional?
Cuti bersama dan libur nasional adalah dua hal yang berbeda. Meski sama-sama diatur dalam SKB 3 Menteri setiap tahun, di Indonesia terdapat dua jenis libur yakni libur nasional dan cuti bersama.
Libur nasional adalah hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah yang mewajibkan semua instansi untuk meliburkan kegiatan mereka, baik di perkantoran maupun akademis. Libur nasional tidak mengurangi jatah cuti tahunan bagi karyawan dan sifatnya adalah wajib.
Sementara itu, cuti bersama adalah jadwal libur yang juga ditetapkan oleh Pemerintah, namun sifatnya tidak wajib. Jika ada karyawan dalam satu perusahaan yang libur pada hari cuti bersama, maka mengurangi jatah cuti tahunannya.
Perusahaan pun tidak wajib meliburkan karyawannya di hari cuti bersama. Namun, biasanya ASN dan sekolah-sekolah libur saat hari cuti bersama.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































