Menuju konten utama

Mempertanyakan Urgensi Pemilihan Kapolri Tanpa Persetujuan DPR

Komisi Percepatan Reformasi Polri menilai mekanisme penunjukkan Kapolri dengan persetujuan DPR, berpotensi menimbulkan beban politik bagi pemimpin terpilih.

Mempertanyakan Urgensi Pemilihan Kapolri Tanpa Persetujuan DPR
Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigid Prabowo mengikuti upacara pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021). ANTARA FOTO/HO/Setpres-Laily Rachev/wpa/hp.

tirto.id - Wacana perubahan mekanisme pemilihan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali mencuat ke publik. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar Presiden dapat langsung menunjuk Kapolri tanpa melalui persetujuan DPR.

Jimly menjelaskan bahwa gagasan tersebut telah berulang kali muncul dalam berbagai rapat Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama unsur eksternal, termasuk para mantan Kapolri.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai mekanisme yang berlaku saat ini berpotensi menimbulkan beban politik bagi Kapolri terpilih karena adanya kewajiban membalas dukungan pihak-pihak di DPR. Karena itu, ia menegaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri akan mengusulkan agar perubahan mekanisme tersebut diatur dalam regulasi baru.

"Tadi kami terperanjat, saya sendiri terperanjat. Karena apa? Karena ini mantan-mantan polisi yang senior-senior, pikirannya kok sama gitu lho, masukan-masukan yang diberikan dari kalangan masyarakat," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/12/2025).

Menurut Jimly, usulan ini bertujuan menghindarkan institusi kepolisian dari pengaruh kepentingan politik dan ekonomi di masa mendatang, sehingga Polri dapat benar-benar menjalankan fungsi sebagai aparat negara yang berpihak pada kepentingan rakyat.

“Jadi antara negara dengan masyarakat, bisnis, politik, betul-betul polisi itu garda terdepan untuk hidup damai, aman, dan adil. Jadi dia keamanan, dia juga pintu untuk penegak keadilan,” ujarnya.

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar juga menyampaikan pandangan serupa. Ia mengusulkan agar Presiden diberi kewenangan penuh dalam memilih Kapolri tanpa harus melalui forum politik di DPR.

Da’i mempertanyakan relevansi aturan yang mewajibkan Presiden meminta persetujuan DPR. Menurutnya, jika pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden, maka prosesnya tidak perlu dibawa ke ranah politik.

"Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu–melalui DPR," ujarnya.

RAKER KAPOLRI DENGAN KOMISI III DPR

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Pertimbangan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Persetujuan DPR

Da’i, yang menjabat Kapolri pada November 2001 hingga Juli 2005, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai potensi beban balas jasa yang mungkin ditanggung Kapolri jika dalam penunjukannya melibatkan DPR.

Ia juga menilai proses persetujuan DPR dapat memberikan tekanan tersendiri bagi calon Kapolri, sehingga perlu dipertimbangkan apakah mekanisme tersebut masih layak dipertahankan.

Dengan perubahan aturan yang diusulkan, diharapkan Kapolri dapat bekerja lebih independen dan tidak terbebani kepentingan politik mana pun.

"Sebab apa? Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh si Kapolri ini setelah terpilih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden," jelas Da'i.

Sebelumnya, ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) juga pernah diuji di MK. Windu Wijaya, seorang warga negara, menggugat kewenangan Presiden yang mensyaratkan persetujuan DPR dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri.

Pasal 11 ayat (1) UU Polri menyebutkan bahwa “Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. Ketentuan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Peringatan Hari Juang Polri di Surabaya

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) melambaikan tangan usai upacara Hari Juang Polri di Monumen Perjuangan Polri, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/8/2024).ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

Terkait ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam UU Polri yang kemudian diujikan di MK. Pada September 2025 lalu, seorang warga, Windu Wijaya mempersoalkan kewenangan Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri.

Pemohon, melalui kuasa hukumnya Ardin Firanata, menyampaikan bahwa terkait persetujuan DPR dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, MK sebenarnya telah memberikan pertimbangan dalam Putusan Nomor 22/PUU-XII/2015.

Namun demikian, Pemohon menilai bahwa pengaturan mengenai persetujuan DPR dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) beserta Penjelasannya masih belum memberikan kejelasan. Pasal tersebut hanya menyebut frasa, “dengan persetujuan DPR,” tanpa merinci syarat, kriteria, atau alasan yang harus dipertimbangkan dalam proses tersebut. Akibatnya, terdapat ketidakjelasan norma yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik ketatanegaraan.

“Frasa ‘persetujuan DPR’ dalam norma a quo tidak memberikan batasan yang jelas apakah persetujuan tersebut bersifat administratif untuk memastikan terpenuhinya syarat sebagaimana ditentukan Pasal 11 ayat (6) UU Polri. Ataukah persetujuan tersebut juga berhubungan dengan keadaan kesehatan jasmani dan rohani calon Kapolri dan/atau status hukum calon Kapolri atau digunakan sebagai instrumen politik, yang justru dapat menghambat hak prerogatif Presiden dalam mengangkat Kapolri,” tutur pemohon dalam laporan MK.

Upaya ini berakhir mentah setelah MK menolak uji materiil pasal terkait pada 30 Oktober 2025 lalu.

Mekanisme Penujukkan Kapolri yang Berlaku Saat Ini?

Secara teknis, proses pengusulan, pengangkatan, dan pemberhentian Kapolri merujuk pada UU Polri serta Peraturan Presiden (Perpres) No. 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pada dasarnya, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, sementara Kompolnas berperan dalam mengusulkan nama calon Kapolri.

Kompolnas terlebih dahulu mengajukan sejumlah nama calon kepada Presiden. Dari daftar tersebut, Presiden memilih satu kandidat untuk diajukan kepada DPR. DPR kemudian melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) melalui Komisi III. Apabila mendapat persetujuan, calon Kapolri disahkan secara kelembagaan melalui rapat paripurna DPR.

Seperti yang disebut sebelumnya, Pasal 11 UU Polri menjabarkan proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri memiliki sejumlah tahapan yang saling berkaitan. Presiden mengajukan usul pengangkatan atau pemberhentian Kapolri kepada DPR dengan disertai alasan yang jelas.

SERAH TERIMA PANJI PANJI TRIBRATA KAPOLRI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) bersama Kapolri Idham Aziz (ketiga Kanan) melakukan serah terima tongkat Tribrata pada Upacara Tradisi serah terima Panji-panji Tribrata Kapolri di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/11/2019). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

DPR kemudian diberi waktu hingga 20 hari untuk memberikan persetujuan atau penolakan sejak tanggal surat Presiden diterima. Apabila hingga batas waktu tersebut DPR tidak memberikan jawaban, calon Kapolri yang diajukan dianggap telah memperoleh persetujuan secara otomatis.

Dalam situasi mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan menunjuk pelaksana tugas (Plt). Namun, langkah ini tetap harus mendapat persetujuan DPR selanjutnya. Adapun calon Kapolri wajib merupakan Perwira Tinggi Polri yang masih aktif, dengan mempertimbangkan jenjang kepangkatan dan rekam jejak kariernya. Ketentuan yang lebih teknis mengenai pengusulan serta pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur melalui Keputusan Presiden.

Peran DPR dalam Pemilihan Kapolri Tak Signifikan

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan bahwa Undang-Undang sebenarnya sudah dengan jelas mengatur bahwa Kapolri dipilih oleh Presiden, sementara DPR hanya berperan memberikan persetujuan atau penolakan.

Dalam praktiknya pun, menurut Bambang, DPR hampir selalu menyetujui calon Kapolri yang diajukan Presiden. Anomali yang pernah terjadi justru adalah Presiden yang membatalkan penunjukan Kapolri yang sebelumnya sudah disetujui DPR.

“DPR selalu setuju pada penunjukan yang dilakukan Presiden. Justru kalau melihat kasus tahun 2015, Presiden malah menganulir penunjukannya yang sudah disetujui DPR,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Kamis (11/12/2025).

Bambang juga menilai fit and proper test yang dilakukan DPR terhadap calon Kapolri selama ini tidak memberikan dampak yang substansial. Mereka tak punya pengaruh mendalam terhadap kualitas calon.

Fit and proper test calon Kapolri di DPR selama ini memang tak berguna karena lebih pada formalitas dan seremonial saja, dan tak lebih dari bargain politik saja. Karena DPR diberikan hak menyetujui atau tidak menyetujui saja,” ujarnya.

Uji Capim KPK Djoko Poerwanto

Calon pimpinan KPK Djoko Poerwanto (kiri) mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Komisi III DPR menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam calon pimpinan (Capim) KPK yaitu Ida Budhiati (mantan Anggota DKPP), Ibnu Basuki Widodo (hakim), Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK), Djoko Poerwanto (perwira tinggi Polri), Ahmad Alamsyah Saragih (mantan Anggota Ombudsman), dan Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

Sejalan dengan Bambang, peneliti hukum dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Muhamad Saleh menyampaikan, jika melihat rekam jejak selama ini, nyaris tidak ada calon pejabat publik yang diajukan Presiden dan kemudian ditolak DPR. Ia mencontohkan, dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Joko Widodo, semua nama calon Kapolri yang diajukan selalu mendapat persetujuan.

Hal ini, menurut Saleh, sudah menjadi pola berulang bahwa peran DPR dalam proses tersebut hanyalah formalitas yang tidak membawa dampak berarti.

“Artinya sebenarnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa peran dari DPR itu sifatnya formalitas. Tidak ada impact yang berarti,” tegasnya lagi.

Tak Ada Jaminan Dipilih Langsung Presiden Akan Lebih Baik

Menurut Saleh, persoalan di kepolisian jauh lebih kompleks daripada sekadar mekanisme pengisian jabatan Kapolri. Ia menilai bahwa masalah mendasar, yang seharusnya mendapat perhatian, justru berkaitan dengan lemahnya pengawasan, proses rekrutmen yang belum ideal, ketidakseimbangan dalam hukum acara, minimnya ruang bagi publik untuk memberikan koreksi, serta kewenangan kepolisian yang dianggap terlalu besar dan terlalu luas.

“Padahal persoalan kepolisian itu lebih besar daripada soal itu. Bukan soal pengisian jabatan semata, tetapi soal pengawasan yang tidak ada, rekrutmen yang tidak cukup baik, hukum acara yang tidak berimbang, publik yang tidak diberi ruang untuk mengoreksi tindakan, serta kewenangan yang terlalu besar,” ujarnya.

Namun mekanisme penunjukan pejabat oleh Presiden juga tak lantas bebas dari masalah. Saleh mencontohkan para menteri yang sepenuhnya diangkat melalui Hak Prerogatif Presiden tanpa melibatkan DPR tetap tidak luput dari kasus korupsi.

“Sebagai contoh, semua menteri itu diangkat oleh Presiden tanpa proses di DPR. Itu Hak Prerogatif Presiden. Tapi coba dilihat, pejabat yang paling banyak korup juga adalah menteri,” tegasnya.

Atas dasar itu, Saleh menilai tidak ada jaminan bahwa model pengangkatan Kapolri tanpa persetujuan DPR akan memperbaiki kualitas kepemimpinan di tubuh Polri. Menurutnya, isu utama bukan pada siapa yang mengangkat Kapolri, melainkan pada bagaimana memastikan kewenangan kepolisian tetap seimbang dan tidak kelewat besar.

“Maka sebenarnya isunya bukan pada pengisian jabatan. Isunya adalah soal menyeimbangkan kewenangan yang dimiliki oleh kepolisian,” ujarnya.

Permasalahan Reformasi Kepolisian Jauh Lebih Struktural

Bagi kepolisian, Saleh menegaskan bahwa persoalan utama tidak berhenti pada soal pengisian jabatan, melainkan jauh lebih struktural. Menurutnya, inti masalah terletak pada kapasitas institusi, proses rekrutmen, kewenangan, dan mekanisme pengawasan.

Ia mencontohkan bahwa sekalipun figur Kapolri yang terpilih melalui mekanisme yang baik, kondisi tersebut tidak otomatis tercermin pada jajaran di bawahnya seperti Kapolda, Kapolres, atau penyidik.

“Isunya lebih struktural dan lebih substansif daripada sekadar pemilihan jabatan. Ini soal kapasitas, rekrutmen, kewenangan, hingga pengawasan, bukan hanya mekanisme pemilihan Kapolri,” ujarnya.

Saleh juga menanggapi pandangan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang menilai bahwa Kapolri kerap menerima intervensi politik, dari Komisi III DPR melalui proses fit and proper test. Jika logika tersebut dipakai, katanya, maka seharusnya hal yang sama berlaku pula bagi jabatan lain seperti Hakim Agung, Hakim Konstitusi, Jaksa Agung, hingga Panglima TNI, karena semuanya merupakan posisi penegak hukum yang juga melalui uji kelayakan di DPR.

“Kenapa hanya Polri yang disorot? Kalau begitu, semua sekalian—kejaksaan, Mahkamah Konstitusi, Panglima TNI, bahkan KPK. Mengapa analisisnya parsial? Mengapa langsung muncul anggapan bahwa persoalan ini terjadi gara-gara fit and proper test di kepolisian? Itu tidak menjawab masalah,” tegasnya.

Menurut Saleh, Komisi Reformasi Kepolisian saat ini bergerak dengan pendekatan yang konservatif, terlalu institusional, dan normatif. Padahal, kompleksitas persoalan yang dihadapi Polri jauh lebih besar daripada sekadar perbaikan prosedural.

Atas dasar itu, ia menilai pandangan yang disampaikan Jimly belum substantif dalam konteks reformasi kepolisian, terutama ketika masih banyak persoalan lain yang lebih mendesak untuk dibenahi.

“Artinya Komisi Reformasi Kepolisian ini bergerak dengan langgam yang konservatif. Bekerja dengan cara-cara pendekatan yang institusional. Pendekatan-pendekatan yang sangat normatif. Padahal persoalannya kan beyond dari itu,” ujarnya.

Reformasi Polri Lebih Baik Benahi Sistem

Bambang dari ISESS menyatakan bahwa ia sependapat dengan apa yang disampaikan Jimly. Menurutnya, ke depan persetujuan DPR tidak lagi diperlukan agar Presiden, sebagai Kepala Negara, dapat bertanggung jawab dalam evaluasi kinerja Kapolri.

Namun, dalam konteks reformasi Polri, Bambang menekankan pentingnya pengaturan yang jelas terkait batasan masa jabatan Kapolri serta penerapan persyaratan yang lebih ketat. Hal ini diperlukan agar prinsip meritokrasi di tubuh Polri dapat berjalan dengan baik dan profesional.

“Idealnya memang Kompolnas yang harus diberikan kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri kepada Presiden,” ujarnya.

Meski demikian, Bambang menilai bahwa apa yang disampaikan Jimly belum substantif jika dikaitkan dengan upaya percepatan reformasi Polri. Hal ini karena persoalan mekanisme pemilihan Kapolri tidak menyentuh persoalan yang dirasakan masyarakat secara langsung terhadap kepolisian.

“Yang dibutuhkan dalam reformasi Polri adalah perbaikan sistem, bukan sekadar perubahan mekanisme prosedur pemilihan atau penentuan Kapolri,” jelasnya.

Menurut Bambang, yang paling mendesak untuk direformasi adalah struktur organisasi karena struktur itulah yang menentukan jalannya fungsi kontrol dan pengawasan, baik secara internal maupun eksternal. Ia berpendapat, perubahan struktur yang baik akan mengarah pada perubahan kultur.

“Tata kelola yang tidak berjalan dengan baik terjadi karena strukturnya lemah dan tidak bisa memastikan tata kelola dijalankan dengan benar. Itu meliputi akuntabilitas dan pengawasan eksternal yang kuat,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait KAPOLRI atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News Plus
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Alfons Yoshio Hartanto