tirto.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri menyatakan bahwa banyak pejabat internal kementerian yang rupanya keberatan terhadap posisi-posisi yang diisi oleh personel Polri. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Otto Hasibuan dalam konferensi pers, Kamis (18/12/2025).
“Kenyataannya, banyak pejabat-pejabat internal kementerian yang berkeberatan kalau jabatan tertentu diisi dari Polri,” ujar Otto di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Ia menegaskan bahwa persoalan jabatan ini tidak bisa dilihat hanya dari aspek hukum, tetapi juga harus dibicarakan lintas kementerian karena menyangkut tata kelola pemerintahan secara keseluruhan.
Otto mengatakan, perdebatan yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan terbitnya Perpol 10/2025 seharusnya tidak berlarut-larut apabila substansi masalah dipahami dengan jernih. “Inti persoalan ini kan apakah kita setuju, dan apakah bermanfaat, jika anggota Polri menduduki jabatan tertentu di lembaga lain? Jangan hanya hanya seperti di pengadilan itu main silat hukum,” tegasnya.
Komisi menilai bahwa inti konflik bukan hanya soal aturan, tetapi soal penerimaan institusional. Otto menjelaskan bahwa sejumlah kementerian merasa peran-peran tertentu semestinya dijalankan oleh pejabat karier internal, bukan oleh perwira kepolisian yang ditempatkan melalui mekanisme penugasan.
Oleh karena itu, Otto menekankan perlunya forum pembahasan bersama. “Nah jadi perhatikan harus kita diskusikan bersama apa yang boleh dijabat, mana yang tidak. Ini tidak boleh dalam kebijakan tertentu. Tapi antar lembaga itu harus bicara,” terang Otto.
Komisi pun mengusulkan agar koordinasi dipimpin Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) dengan melibatkan seluruh kementerian terkait.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengonfirmasi bahwa banyak persoalan muncul karena pengaturan lintas instansi selama ini hanya dituangkan dalam peraturan Polri, yang seharusnya berada pada level lebih tinggi agar mengikat semua pihak. Untuk itu, komisi telah menyepakati penyusunan revisi UU Polri dan peraturan pemerintah baru dalam bentuk omnibus law.
“Kita ingin aturan yang harmonis antar-instansi. Kalau aturannya hanya Perpol, ya tidak semua kementerian merasa terikat,” ujar Jimly.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































